Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Penembakan Hingga Menewaskan Pengusaha di Batam, Oknum Pegawai Bea Cukai Jadi Tersangka

Oknum pegawai Bea Cukai di Riau berinisial B sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Haji Permata.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Penembakan Hingga Menewaskan Pengusaha di Batam, Oknum Pegawai Bea Cukai Jadi Tersangka
NET
Ilustrasi penembakan - Oknum pegawai Bea Cukai di Riau berinisial B sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Haji Permata. 

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Setelah bergulir hampir 2 tahun lamanya, kasus penembakan terhadap pengusaha ternama asal Batam, Jumhan atau yang akrab disapa Haji Permata akhirnya menemui titik terang.

Terkini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan oknum pegawai Bea Cukai di Riau berinisial B sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Haji Permata.

Baca juga: Terduga Pengedar Sabu Tewas, Warga Datangi Mapolsek Tuntut Oknum Polisi Pelaku Penembakan Diproses

Seperti diketahui kasus penembakan Haji Permata terjadi 15 Januari 2021 lalu di perairan Indragiri Hilir (Inhil).

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, berkas perkara tersangka B sudah dilimpahkan ke Kejati Riau.

Saat ini, penyidik tengah menunggu hasil penelitian berkas. Hal ini menyangkut dengan kelengkapan berkas baik secara formil maupun materil.

"Tersangka satu orang, berkasnya dilimpahkan (ke kejaksaan) pekan lalu," kata Asep, Kamis (6/10/2022).

Mantan Kapolres Kampar ini menuturkan, penetapan tersangka terhadap B dilakukan berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang yang dilakukan belum lama ini.

Berita Rekomendasi

Dalam prosesnya polisi juga melibatkan jaksa.

"Juga telah dilakukan rekonstruksi. Penetapan tersangka berdasarkan proyektil peluru dengan senjata yang digunakan, ada kecocokan dengan senjata tersangka," ujar Asep.

Baca juga: Isak Tangis Keluarga Pecah Saat 2 Warga Pinrang Sulsel Korban Tewas Penembakan TPNPB Dimakamkan

Menurut Asep, penetapan tersangka dalam peristiwa penembakan ini, sekaligus menjadi jawaban, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pihak keluarga korban.

Dalam proses penyidikan yang berlangsung, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk dari kalangan pejabat Bea Cukai.

Di antaranya Kepala Bea Cukai Tembilahan, Kabupaten Inhil, Ari Wibawa Yusuf, serta Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Bea Cukai Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Gunar Wiratno.

Peristiwa penembakan terjadi di wilayah perairan Inhil, pada 15 Januari 2021 lalu.

Haji Permata yang terkenal sebagai pengusaha kenamaan asal Batam ini, meregang nyawa di atas speedboat usai diterjang lima peluru di bagian dada.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas