Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Lampung Masih Berkerabat dengan Korban: Diduga Karena Warisan

Pelaku pembunuhan tersebut masih merupakan kakak tiri serta keponakan dari korban.

Editor: Erik S
zoom-in Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Lampung Masih Berkerabat dengan Korban: Diduga Karena Warisan
TRIBUN MEDAN/M FADLI
Lima orang sekeluarga di Way Kanan, Lampung, dibunuh diduga gara-gara rebutan warisan. Lima korban tersebut adalah Juwanda (26), Zainudin (60 ), Siti Romlah (45), Wawan Wahyudin (55) dan Zahra (6). 

Korban dibunuh dengan cara lehernya dipukul menggunakan besi panjang sekitar 1,5 meter ketika korban sedang tidur di dalam rumah.

"Sampai di dapur korban sudah tidak bernyawa lalu korban diangkut menggunakan mobil pick up dibawa ke areal tebu atau kebun singkong dan dikubur oleh pelaku," tandasnya.

Baca juga: Polisi Singgung Kemungkinan Upaya Percobaan Pembunuhan dalam Kasus KDRT Lesti Kejora

Kronologis penangkapan terjadi pada hari rabu 5 Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 wib salah satu pelaku DW ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

Setelah diamankan dan dimintai keterangan pelaku diminta menunjukan tempat dikuburnya korban.

Selanjutnya anggota Polsek Negara Batin bersama dengan Perangkat Kampung setempat mendatangi diduga TKP kuburan korban Juwanda ( 26 ) yang sempat dilaporkan hilang oleh warga Kampung Marga Jaya.

Terbongkar Bunuh Satu Keluarga

Hasil pemeriksaan pelaku EW di hadapan Penyidik diduga pelaku telah melakukan pembunuhan lain terhadap empat korban yang masih satu keluarga.

Berita Rekomendasi

Korban adalah pasutri Zainudin (60) dan Siti Romlah (45), Wawan Wahyudin (55), Juwanda (26), Zahra (6).

Pelakunya EW (38) dan DW (17) yang merupakan ayah dan anak.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Istri Ditemukan Tewas Sehari Kemudian di Kolam Bekas Galian Tambang Batu Bara

Jadi, pelaku EW membunuh ayahnya yakni Zainudin, ibu tirinya yakni Siti Romlah, kakak kandungnya yakni Wawan Wahydin, adik tirinya Juwanda, keponakannya yakni Zahra.

Pelaku diduga membunuh keempat korban sekaligus dalam satu waktu.

Kemudian keempat jasad korban dibuang ke sumur yang sudah digunakan sebagai septic tank di belakang rumah korban.

“Lalu oleh pelaku langsung ditutup dan dicor menggunakan semen,” jelasnya.

Atas perbuatan bersangkutan, pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas