FAKTA 4 Oknum Polisi Aniaya Mahasiswa Gegara Unggah Foto Anjing Pelacak, Kini Dijebloskan ke Penjara
Empat oknum polisi di Maluku Utara dijebloskan ke penjara karena menganiaya mahasiswa yang mengunggah foto anjing pelacak K9.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Aksi penganiayaan yang melibatkan oknum polisi terjadi di Maluku Utara.
Empat oknum aparat Polres Halmahera Utara menganiaya mahasiswa berinisial YY alias O.
Adapun identitas keempat oknum polisi itu yakni Bripka FK, Bripda SP, Bripada DH, dan Bripda BRB.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Halmahera Utara.
"Sudah diamankan untuk proses selanjutnya," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara (Malut), Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Jumat (7/10/2022), dilansir TribunTernate.com.
Michael mengatakan, penganiayaan itu terjadi bermula saat korban mengikuti aksi unjuk rasa menolak kenaikan BBM pada 20 September 2022.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Mahasiswa Berawal dari Postingan Foto Anjing Pelacak K9, 4 Oknum Polisi Dipenjara
Saat aksi demo, personel Polres Halmareha Utara berada di lokasi untuk melakukan pengamanan.
Personel Satsabhara yang turut melakukan pengamanan saat itu membawa anjing pelacak K9.
Korban lantas mengambil foto tersebut, dikutip dari TribunTernate.com.
Setelah selesai unjuk rasa, korban mengunggah foto anggota Satsbhara bersama anjing pelacak K9 di status WhatsApp.
Dalam keterangan unggahannya tertulis "tidak bisa pakai tangan, pakai anjing".
Beberapa saat kemudian, satu dari empat oknum polisi itu melihat postingan korban.
Dari situ, oknum polisi tersebut langsung mendatangi rumah korban.
"Jadi setelah korban buat status tersebut, oknum anggota ini dengan inisiatif datang ke rumah korban," jelas Micahel.