Emosi Saat Akan Menyita Kendaraan, Debt Collector Tikam Nasabah
Tak bisa menahan emosi karena tak mampu mengambil kendaraan dari nasabah, debt collector di Bandung, Jawa Barat
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Tak bisa menahan emosi karena tak mampu mengambil kendaraan dari nasabah, debt collector di Bandung, Jawa Barat tega menikam hingga luka-luka.
Debt collector berinisial J tersebut kini harus meringkuk di jeruji tahanan Polsek Bojongloa Kaler karena korbannya lapor ke polisi.
Ia bersama tiga rekannya yang masih dalam pengejaran polisi, menganiaya korbannya dengan memukuli dan menikam memakai pisu.
Kapolsek Bojongloa Kaler Kompol, Aam Hadian mengatakan, J menusuk punggung nasabahnya Dedi Supriadi saat hendak menarik kendaraan yang dipakai Dedi, di Kecamatan Bojongloa Kaler, Sabtu 24 September 2022.
Baca juga: Kesal Saat Diajak Pulang ke Rumah Orang Tua, Pria di Pekalongan Tikam Istrinya hingga Tewas
Menurutnya, pelaku dan korban sempat bersitegang sebelum akhirnya menusukkan pisau ke punggung korban.
"Jadi, gegara adu mulut, berargumen kemudian pelaku menusukkan senjata tajamnya ke bagian punggung korban.
Selanjutnya, korban ini dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut," ujar Aam, di Mapolsek Bojongloa Kaler, Jumat (7/10/2022).
Adapun motif pelaku menusuk korban, kata dia, lantaran pelaku ingin menarik mobil yang digunakan korban.
"Motifnya pelaku ingin menarik mobil korban, dan mereka sempat adu mulut, adu argumen dulu," katanya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami lebam di bagian muka dan luka tusukan di bagian punggung.
"Kalau luka itu memar di bagian wajah, luka tusuk di punggung bagian kiri. Kondisi korban setelah dirawat di rumah sakit selama 5 hari dan berangsur pulih tetapi tetap kami pantau," ucapnya.
Baca juga: KRONOLOGI Santri Tikam Ustaznya saat Hendak Salat di Sumsel, Dipicu Dendam Ketahuan Merokok
Saat ini, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial berinisial D, R, dan RL.
Ketiga diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan penusukan terhadap korban.
"Kami masih memburu, tiga orang debt collector yang ikut terlibat pengeroyokan dan penusukan," katanya.
Atas kejadian ini, para pelaku dijerat Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.(Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. )
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Mau Tarik Mobil, Debt Collector di Bandung Malah Tusuk Pemilik Kendaraan, 1 Ditangkap Polisi 3 Buron