Pedagang Wanita Pinjam Uang Bayarnya dengan Berhubungan Badan, Ternyata Rekam Adegan & Peras Korban
Modus pelaku adalah dengan meminjam uang kepada korban tapi pinjaman itu akan dibayar dengan berhubungan badan. Namun ternyata pelaku memeras korban.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Empat pelaku pemerasan akhirnya ditangkap aparat Polres Bengkulu setelah dilaporkan korbannya, HM (46) warga Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu.
Tiga dari empat pelaku adalah wanita yakni FOS (32), pedagang; NB (32) ibu rumah tangga, SP (29) ibu rumah tangga.
Baca juga: Pengusaha di Medan Mengaku Menjadi Korban Pemerasan 2 Ormas
Sementara seorang lainnya, SU (36) seorang penjaga malam.
Korban HW mengaku diperas oleh para pelaku hingga belasan juta rupiah.
Adapun modus pelaku adalah dengan meminjam uang kepada korban tapi pinjaman itu akan dibayar dengan berhubungan badan.
Namun ternyata belakangan terungkap pelaku FOS dan komplotannya memeras korban hingga jutaan rupiah.
Korban diperas dengan modus akan menyebarkan video adegan suami istri yang dilakukan bersama korban yang sebelumnya telah direkam oleh komplotannya.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, aksi pemerasan ini berawal ketika tersangka FOS meminjam uang sebesar Rp 800 ribu kepada HW.
Dalam perjanjian antara keduanya, uang yang dipinjam FOS akan dikembalikan namun dalam bentuk pelayanan berhubungan badan di salah satu hotel di wilayah Kota Bengkulu.
Singkat cerita, FOS melunasi utang kepada HW sesuai dengan cara yang mereka sepakati.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Bermodus Hubungan Sejenis di Ponorogo Jatim
FOS dan HW kemudian melakukan hubungan suami istri di salah satu hotel di Kota Bengkulu.
Ternyata, tidak hanya melunasi utang. FOS sudah mengatur siasat jahat bersama rekannya SP dan NB.
Saat berhubungan badan, SP bertugas untuk merekam kejadian itu secara diam-diam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.