Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Dipecat, Karier Bripda DMB dan Bripda YFP Tamat di Polisi Buntut Jilati Kue HUT ke-77 TNI

Sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dijatuhkan setelah sidang etik yang digelar di Polda Papua Barat, pada Jumat (7/10/2022)

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, MANOKWARI -  Brigadir Polisi Dua (Bripda) DMB dan  YFP, anggota Polantas Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat dipecat buntut viral menjilat kue HUT ke-77 TNI.

Sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dijatuhkan setelah sidang etik yang digelar di Polda Papua Barat, pada Jumat (7/10/2022) sekitar pukul 09.00-11.30 WIT.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi, Jumat (7/10/2022).

"Kedua terperiksa atas nama Bripda YFP dan Bripda DMB. Hari ini pada pukul 09.00 WIT telah digelar sidang kode etik yang dipimpin Kabid Propam dari hasil sidang telah diputuskan keduanya di-PTDH," kata Kombes Adam Erwindi.

Adam Erwindi menjelaskan, seluruh proses terhadap kedua oknum anggota tersebut telah dilakukan hingga ada keputusan pemecatan.

"Kedua orang itu langsung diperiksa dan melengkapi berkas untuk kesiapan sidang kode etik," tuturnya.

Kedua oknum tersebut ditempatkan ditempat khusus sejak 5 hingga 7 Oktober 2022.

BERITA TERKAIT

"Kedua orang ini kemudian telah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota polri," tegasnya.

Hanya saja, yang bersangkutan telah mengajukan banding dan kini pihaknya masih menunggu hasil dari langkah kedua oknum tersebut.

Polisi baru

Dirlantas Polda Papua Barat, Kombes Pol Raydian Kokrosono menjelaskan peran dan pangkat kedua oknum tersebut dalam video viral yang beredar.

"Anggota kita yang berinsial Bripda DMB (jilat kue) dan Bripda YF (video) ini adalah anggota baru," ujar Raydian.

Ia mengaku, kedua orang itu merupakan anggota yang baru saja dilantik beberapa waktu lalu.

"Setelah masuk jadi anggota Polri, kita selama sebulan kembali mendidik mereka di Ditlantas Polda Papua Barat," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas