Mas Bechi Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara, Penasihat Hukum: Terlalu Berlebihan
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut Mas Bechi, terdakwa kasus pencabulan santriwati dengan tuntutan 16 tahun penjara, Senin (10/10/2022).
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menuntut Mas Bechi (41) atau MSAT dengan tuntutan 16 tahun penjara, Senin (10/10/2022).
Mas Bechi adalah terdakwa kasus pencabulan santriwati di sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Jombang.
Baca juga: Untungkan Mas Bechi, Kuasa Hukumnya Sebut Keterangan Saksi Korban Pencabulan Bak Novel Fiksi
Sidang tuntutan berlangsung di Ruang Sidang Cakra, di Kantor Pengadilan Negeri Surabaya dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati.
Pantauan Tribun, usai persidangan, Mas Bechi tampak memeluk istrinya sebelum masuk ke dalam mobil tahanan Kejati Jatim, untuk dibawa ke Rutan Kelas I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo.
Kajati Jatim yang juga pimpinan JPU dalam sidang tersebut, Mia Amiati mengatakan, terdakwa dituntut sanksi maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 285 Jo pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Kemudian, ditambahkan sepertiga dari sanksi hukuman sesuai Pasal 65 Ayat 1, dengan empat tahun penjara, menjadi 16 tahun penjara.
"Di situ kami mengupayakan menuntut dengan ancaman maksimal, karena Pasal 285 KUHP ini adalah 12 tahun, maka ditambah satu per tiga dari Pasal 65 sehingga totalnya menjadi 16 tahun, itu yang kami ajukan," ujarnya pada awak media di ujung lorong Kantor PN Surabaya.
Selama pemeriksaan saksi, Mia mengklaim, tidak ada kesaksian yang meringankan terdakwa.
Baca juga: Istri Mas Bechi Muncul, Sebut Suaminya Dihabisi Opini Publik, Takut Pemberitaan Itu Diketahui Anak
Sehingga ia meyakini, bahwa tuntutan sanksi maksimal tersebut, dianggapnya sejalan dengan proses peradilan yang berlaku dan mengedepankan hati nurani.
"Bagaimana kami mencoba mengupayakan tuntutan ini dengan mengedepankan hati nurani dan semata-mata menjalankan perintah atas nama UU," ujarnya.
"Ada 152 halaman. Tidak ada yang meringankan sama sekali. Pasti ada diberikan waktu oleh majelis, minggu depan," ujarnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa I Gede Pasek Suardika menyayangkan tuntutan maksimal dikenakan kepada terdakwa.
Dia mengangkap tuntutan 16 tahun penjara terlalu berlebihan.
Apalagi selama jalannya proses agenda sidang keterangan saksi, dari 40 orang saksi yang telah diagendakan untuk dimintai kesaksiannya, ternyata hanya berhenti dan dinyatakan cukup oleh JPU pada saksi urutan ke-16.
Gede menambahkan, pekan depan pihaknya akan membacakan pledoi sebagai bentuk pembelaan atas tuntutan yang ada.
Baca juga: Mas Bechi Terdakwa Kasus Pencabulan Santriwati Didakwa Pasal Berlapis, Ancamannya 12 Tahun Penjara
"Ada 40 saksi, oleh JPU 16 sudah ditutup. Kita yang minta agar dihadirkan (saksi) yang lain."
"Tadi di persidangan membuka, selain saksi testimonium de auditu untuk dipakai, juga meminta BAP dipakai di sini, dipakai juga," katanya, saat ditemui awak media, seusai sidang.
"Ini kan sesuatu yang bagi saya, yang membingungkan. Di satu sisi dia enggak mau menghadirkan yang di BAP sebagai saksi. Di sisi lain, meminta itu dipakainya," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Terdakwa Pencabulan Santriwati, Mas Bechi Dituntut Hukuman Penjara 16 Tahun, Pekan Depan Pledoi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.