FAKTA Kepala Sekolah Rudapaksa Siswi SD, Ajak Korban ke Rumah Dinas, Iming-imingi Nilai Tinggi
Kepsek di Kabupaten Buru Selatan tega merudapaksa siswinya berulang kali. Pelaku mengajak korban ke rumah dinas lalu diming-imingi nilai tinggi.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - RH (35), seorang Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tega merudapaksa siswinya, MN (13).
Ironisnya, pelaku telah berulang kali melancarkan aksi bejatnya.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialami kepada ibunya, YH.
YH yang tak terima anaknya dinodai oleh pelaku, kemudian melapor ke polisi pada Sabtu (8/10/2022).
Kapolres Buru Selatan, AKBP M Agung Gumilar mengatakan, pelaku saat ini telah diamankan.
Dihimpun Tribunnews.com, berikut fakta-fakta terkait kepsek rudapaksa siswsi SD di Kabupaten Buru Selatan.
Baca juga: 5 FAKTA Anak Pimpinan Ponpes Rudapaksa Santriwati, Paksa Nonton Film Dewasa, sang Ayah Ikut Terseret
Diajak ke Rumah Dinas
Mengutip TribunAmbon.com, peristiwa yang menimpa MN ini bermula saat pelaku menghubunginya lewat aplikasi Messenger.
Dalam pesan itu, pelaku menyuruh korban untuk datang ke rumah dinasnya.
"Tiba di rumah terlapor, korban lalu dibawa masuk ke dalam kamar."
"Usai merudapaksa korban, terlapor kemudian meminta korban pulang ke rumahnya," kata Agung.
Beraksi Berulang Kali
Ternyata aksi bejat pelaku itu tak hanya dilakukan sekali.
Pelaku juga melakukan aksinya di rumah kosong dan rumah warga.
Tercatat sudah sebanyak lima kali pelaku merudapaksa korban sejak September-Oktober 2022.
Iming-iming Nilai Tinggi
Baca juga: Polisi Tangkap Warga Bogor yang Rudapaksa Anak di Bawah Umur hingga Korban Hamil
Untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan nilai tinggi.
"Modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu membujuk rayu korban."
"Yauti apabila korban memiliki nilai buruk maka akan diberikan nilai tinggi, apabila korban mau berhubungan badan dengan pelaku," ungkap Agung.
Terancam 15 Tahun Penjara
Dikutip dari Kompas.com, polisi telah menetapkan kepsek sebagai tersangka dan menahannya di sel tahanan Polres Buru Selatan.
"Terduga pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan di sel tahanan Polres," ujar Agung.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan.
"Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Aanak dengan ancaman 15 tahun penjara," jelas Agung.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunAmbon.com/Ode Alfin Risanto)