Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Papua Lukas Enembe Mengatakan Kasusnya Diserahkan ke Dewan Ada Papua, Ini Alasannya

Pengacara mengklaim masyarakat adat di Papua bersepakat meminta Lukas diperiksa di Jayapura, Papua secara terbuka.

Editor: Erik S
zoom-in Gubernur Papua Lukas Enembe Mengatakan Kasusnya Diserahkan ke Dewan Ada Papua, Ini Alasannya
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Gubernur Papua Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya, Aloysius Renwarin menyerahkan kasus hukumnya ke Dewan Adat Papua. 

TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA- Gubernur Papua Lukas Enembe menyerahkan kasus hukumnya ke Dewan Adat Papua.

Penyerahan tersebut karena Lukas Enembe disebut telah ditetapkan menjadi Kepala Suku Besar pada 8 Oktober 2022 oleh Dewan Adat Papua (DAP) yang terdiri dari tujuh suku.

Baca juga: Tokoh Pemuda Jayapura Minta Lukas Enembe Jangan Salah Gunakan Hukum Adat

Lukas Enembe adalah tersangka gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Berarti semua urusan akan dialihkan kepada adat yang mengambil sesuai hukum adat yang berlaku di tanah Papua,” kata Kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, dikutip dari Tribun Papua, Senin (10/10/2022).

Aloysius juga menuturkan, masyarakat adat di Papua bersepakat meminta Lukas diperiksa di Jayapura, Papua secara terbuka.

Mereka meminta Lukas diperiksa di tanah lapang sehingga bisa disaksikan masyarakat Papua di tempat terbuka.

“Ketika dia sehat diperiksa di lapangan terbuka sesuai dengan budaya Papua, bukan sembunyi-sembunyi di KPK Jakarta,” ujar Aloysius.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, kesepakatan tersebut juga berlaku dalam teknis pemeriksaan terhadap istri Lukas, Yulce Wenda dan anaknya, Astract Bona Timoramo Enembe.

Baca juga: KPK Minta Istri dan Anak Lukas Enembe Penuhi Panggilan Jadi Saksi: Ini Adalah Kewajiban Hukum

Ia menyebut adat Papua melindungi perempuan dan anak.

Terlebih, kata Aloysius, dalam perkara ini Bona diperiksa untuk ayahnya.

“Apalagi diperiksa seorang bapaknya, itu dilindungi, tidak bisa sembarang nyelonong sesuai dengan aturan yang adam” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar terkait proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

KPK memanggil Lukas untuk diperiksa di Polda Papua pada 12 September dan di Jakarta pada 26 September.

Baca juga: Profil dr Patrick Ang Cheng Ho, Dokter Ahli Jantung dari Singapura yang Didatangkan Lukas Enembe

Namun, ia absen dengan alasan sakit.

KPK kemudian memanggil sejumlah saksi termasuk anggota keluarga Lukas, yakni Yulce dan Bona pada 5 Oktober kemarin.

Namun, keduanya mangkir.

Mereka menyatakan menolak diperiksa sebagai saksi dengan alasan masih memiliki hubungan keluarga dengan Lukas.

KPK kemudian menyatakan keduanya diperiksa sebagai saksi bukan hanya untuk tersangka atas nama Lukas, melainkan tersangka lainnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Klaim Diangkat jadi Kepala Suku Besar Papua, Lukas Enembe Serahkan Kasusnya ke Dewan Adat

Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas