Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Overstay 4 Tahun, Warga Negara Filipina Bersuamikan Warga Pati Dideportasi

EFS (47), seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Filipina yang bersuamikan warga Pati dideportasi dari Pati, Jawa Tengah.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Overstay 4 Tahun, Warga Negara Filipina Bersuamikan Warga Pati Dideportasi
Istimewa
Ilustrasi Deportasi - EFS (47), seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Filipina yang bersuamikan warga Pati dideportasi dari Pati, Jawa Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM, PATI - EFS (47), seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Filipina yang bersuamikan warga Pati dideportasi dari Pati, Jawa Tengah.

EFS menikah dengan pria asal Pati dan berdomisili di wilayah Margoyoso.

Baca juga: Polri Kawal Proses Deportasi Mitsuhiro Taniguchi Hingga Dipulangkan Sampai ke Jepang

Dia dideportasi lantaran melanggar pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

EFS tidak melakukan perpanjangan izin tinggal sejak tahun 2018 sehingga terjadi overstay selama lebih dari 4 tahun.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati Hasanin melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Yogie Kashogi mengatakan, alasan EFS tidak memperpanjang izin tinggal karena masalah finansial.

Suami EFS sudah lama tidak bekerja sehingga tidak mampu mengurus perpanjangan izin tinggal.

"Alasan EFS tidak memperpanjang surat izin tinggal karena tidak mampu membayar biaya. Suaminya sudah lama tidak bekerja dan dirinya hanya sebagai ibu rumah tangga," kata Yogie Kashogi kepada TribunMuria.com, Selasa (11/10/2022).

Berita Rekomendasi

EFS dideportasi Minggu (9/10/2022) dini hari 00.15 WIB dan diberangkatkan melalui bandar udara internasional Soekarno-Hatta Tangerang dengan penerbangan Cebu Pasific Air tujuan Manila Filipina.

Baca juga: 6,5 Tahun Dipenjara terkait Kasus Pembunuhan, WNA Asal Myanmar Menunggu Proses Deportasi

WNA Bulgaria Dideportasi

Dua bulan lalu Kantor Imigrasi Labuan Bajo melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Bulgaria, berinisial MGS.

MGS dideportasi pada Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo Jaya Mahendra, proses deportasi ini merupakan tindak lanjut Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) atas pelanggaran Pasal 75 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Proses pendeportasian sendiri telah dilakukan sejak Senin, 1 Agustus 2022.

Sebelumnya, MGS merupakan tahanan Rutan Kelas II B Ruteng dengan kasus terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan melanggar Pidana Pasal 30 Ayat (3) UU NO 19 Tahun 2016.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas