5 Fakta Remaja 13 Tahun di Bogor Dirudapaksa Tetangga hingga Hamil, Pelaku Ikat Korban saat Beraksi
Berikut fakta-fakta kasus remaja 13 tahun dirudapaksa tetangga hingga hamil di Kabupaten Bogor. Pelaku ikat korban saat beraksi.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Kasus gadis remaja 13 tahun dirudapaksa tetangga hingga hamil terjadi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dilaporkan korban rudapaksa sebut saja namanya Bunga. Sementara pelakunya tetangga korban sendiri bernama Supri (40).
Baik korban dan pelaku sama-sama tinggal di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Belakangan terungkap, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali.
Kini korban sedang hamil tiga bulan akibat ulah Supri.
Berikut fakta-fakta kasus remaja 13 tahun dirudapaksa tetangga hingga hamil di Kabupaten Bogor dihimpun dari Kompas.com dan TribunnewsBogor.com, Rabu (12/10/2022):
Baca juga: Gadis Berusia 12 Tahun di Seruyan Jadi Korban Rudapaksa, Dilakukan Tiap Hari Saat Rumah Pelaku Sepi
1. Awal terbongkar
Kasus rudapaksa terhadap korban mulai terbongkar saat Bunga mengeluh sakit di bagian perutnya pada Sabtu (8/10/2022)
Ibu korban yang mengetahui putrinya sakit lalu membawa ke klinik.
Setelah diperiksa, ternyata korban sedang berbadan dua dibuktikan dengan hasil tes pack yang positif.
Usia kandungan korban diketahui sudah memasuki usia 3 bulan.
Hal ini membuat ibu korban terkejut lantas bertanya kepada korban apa yang sebenarnya terjadi.
Hingga akhirnya Bunga mengaku telah dirudapaksa oleh Supri, tetangganya.
Ibu korban yang tidak terima kemudian membuat laporan ke polisi.
2. Aksi pertama pelaku
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan membeberkan, aksi pertama pelaku terjadi pada Sabtu, 11 Juni 2022 pukul 10.00 WIB.
Aksi Supri terbilang nekat karena membawa paksa korban dari dalam rumahnya.
Supri ketika itu mendobrak pitu belakang rumah korban.
Pelaku langsung mengikat tangan serta kaki korban dengan tali pramuka.
"Kemudian pelaku membawa korban ke dapur rumah dan menyetubuhi korban selama tiga menit," kata Siswo.
Baca juga: Nasib Kepsek yang Rudapaksa Siswi SD Berkali-kali, Dicopot dari Jabatan hingga Terancam Bui 15 Tahun
3. Aksi kedua di kandang ayam
Siswo melanjutkan penjelasannya, aksi pelaku yang kedua terjadi pada Selasa 14 Juni 2022 siang.
Pelaku tiba-tiba langsung membawa korban ke kandang ayam.
Korban saat itu sedang berjalan menuju warung seblak.
"Sesampainya di kandang ayam, pelaku kembali mengikat tangan korban dengan tali rafia dan membekap mulut dengan sweater," urai Siswo.
Korban yang tidak berdaya kembali dinodai oleh pelaku.
4. Pelaku ditangkap
Pihak kepolisian tidak butuh waktu lama mengungkap kasus ini.
Setelah laporan dari ibu korban masuk, pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
Setelah kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, dan visum kemudian pelaku kami tetapkan sebagai tersangka, " ucap Siswo.
Baca juga: 5 FAKTA Anak Pimpinan Ponpes Rudapaksa Santriwati, Paksa Nonton Film Dewasa, sang Ayah Ikut Terseret
5. Ancaman hukuman
Supri kini telah ditahan untuk mejalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Supri terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)(Kompas.com/Afdhalul Ikhsan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.