Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keterangan Saksi, Dua Oknum Hakim Konsumsi Narkoba di Pengadilan Negeri Rangkasbitung

Tim BNN mengungkapkan bahwa terdakwa menggunakan narkoba bersama rekannya di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

Editor: Erik S
zoom-in Keterangan Saksi, Dua Oknum Hakim Konsumsi Narkoba di Pengadilan Negeri Rangkasbitung
TRIBUN JATENG/MUH RADLIS
(Ilustrasi sidang) Berdasarkan keterangan saksi, dua oknum hakim Yudi Rozadinata dan Danu Arman ternyata mengkonsumsi narkoba di Pengadilan Negeri Rangkasbitung. 

TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG -  Yudi Rozadinata dan Danu Arman ternyata mengkonsumsi narkoba di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

Ulah kedua oknum tersebut terungkap berdasarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, Rabu (12/10/2022).

Baca juga: KY Rekomendasi 2 Hakim PN Rangkasbitung Pemakai Narkoba Jenis Sabu Dipecat Tidak Hormat

Para saksi mengungkapkan bahwa terdakwa menggunakan narkoba bersama rekannya di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

Saksi-saksi tersebut adalah dari tim BNN Provinsi Banten bernama Numan Bayhaki dan Firman Nugraha.

Kepada majelis hakim Numan Bayhaki menjelaskan bahwa terdakwa Yudi Rozadinata menggunakan narkoba bersama dua orang rekannya.

Keduanya yakni Raja Adonia Sumanggam yang sebelumnya ditangkap saat mengambil paket berisi narkoba dan Danu Arman selaku oknum hakim di PN Rangkasbitung.

"Mereka bilangnya memakai bersama, pak Yudi, Raja dan Danu, tiga-tiganya memakai (narkoba,-red)," ujar Numan dihadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (12/10/2022).

Berita Rekomendasi

Numan mengaku pada saat itu dirinya menanyakan kepada terdakwa Yudi apakah dirinya menggunakan narkoba.

Baca juga: Dua Hakim PN Rangkasbitung Terlibat Kasus Narkoba, Komisi III DPR: Sangat Memalukan

Terdakwa mengaku bahwa dirinya telah menggunakan narkoba.

Hal itu pun dikuatkan dengan hasil urin terdakwa beserta dua orang lainnya positif amphetamine jenis narkoba.

Saksi lainnya yakni Firman Nugraha juga memperkuat pernyataan tersebut.

Firman mengatakan bahwa pada saat dirinya mengintrogasi terdakwa Yudi.

Terdakwa Yudi mengaku telah mengonsumi narkoba di sejumlah tempat termasuk di PN Rangkasbitung.

Baca juga: BNN Banten Tahan 2 Hakim PN Rangkasbitung yang Tersandung Kasus Narkoba

"Kadang pakai di rumah pak Yudi, kadang di kantor. Kadang berdua (bersama Danu,-red) kadang sendiri," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas