Keterangan Saksi, Dua Oknum Hakim Konsumsi Narkoba di Pengadilan Negeri Rangkasbitung
Tim BNN mengungkapkan bahwa terdakwa menggunakan narkoba bersama rekannya di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Editor: Erik S
Saat ditanya kapan terakhir terdakwa Yudi mengonsumsi narkoba.
Terdakwa Yudi mengatakan bahwa dirinya terakhir mengonsumsi narkoba bersama Danu.
"Pak Yudi dan pak Danu terakhir memakai Sabtu, sebelum ditangkap hari Selasa, 17 Mei 2022," katanya.
Berdasarkan pengakuan terdakwa, kata Firman, terdakwa memakai narkoba bersama Danu di rumah Yudi.
"Pak Yudi (konsumsi narkoba,-red) sekitar abis magrib atau mau isya, terakhir hari Sabtu. Kalau sodara Raja terakhir pakai sendirian," terangnya.
Firman menyampaikan bahwa narkoba jenis sabu yang biasa dipakai merupakan barang milik Yudi.
Disampaikan Firman, mereka hampir sering menggunakan narkoba secara bersama-sama.
Baca juga: Oknum Hakim di Sumut Terciduk Sedang Karaoke Dengan Wanita Bukan Istri, Ini Respon Pengadilan Tinggi
"Mereka sering bertiga pakai (narkoba,-red) itu, sepengetahuan sodara (Yudi,-red) mereka pakai dimana saja. Kadang di kantor, di rumah pak Yudi, dan di ruang pak Yudi," ungkapnya.
Firman menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, terdakwa mengonsumsi narkoba di kantor pada saat setelah jam kerja.
Sementara ketika di rumah, dilakukan pada saat hari libur.
Penulis: Ahmad Tajudin
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul FAKTA Sidang Kasus Narkoba Oknum Hakim PN Rangkasbitung, Saksi: Pengadilan Jadi Tempat Nyabu