Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Kepsek yang Rudapaksa Siswi SD Berkali-kali, Dicopot dari Jabatan hingga Terancam Bui 15 Tahun

Kepsek di Kabupaten Buru Selatan yang rudapaksa siswinya dicopot dari jabatannya. Ia juga terancam penjara 15 tahun.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Nasib Kepsek yang Rudapaksa Siswi SD Berkali-kali, Dicopot dari Jabatan hingga Terancam Bui 15 Tahun
Daily Hive Vancouver
Ilustrasi penangkapan - Kepsek di Kabupaten Buru Selatan yang rudapaksa siswinya dicopot dari jabatannya. Ia juga terancam penjara 15 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Buru Selatan, Maluku berinisial RH (35), merudapaksa siswinya, MN (13).

Buntut dari perbuatan bejatnya itu, RH dicopot dari jabatannya.

RH melancarkan perbuataan bejatnya itu berulang kali di rumah dinas hingga bangunan kosong.

Aksi rudapaksa itu dilakukan pelaku dengan modus iming-iming nilai tinggi.

Pencopotan RH dari jabatannya dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Buru Selatan, M Ali Soulissa, Selasa (11/10/2022), dilansir Kompas.com.

"Pemkab telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan dia (RH) dari jabatan kepala sekolah," katanya.

Baca juga: 5 Fakta Kepala Sekolah SD di Maluku Rudapaksa Murid: Beraksi Berkali-kali, Modus Diberi Nilai Bagus

Ali menuturkan, perbuatan yang dilakukan RH terhadap siswinya tersebut tidak bisa ditoleransi.

Berita Rekomendasi

Sebab, tindakan itu tidak hanya berkaitan dengan perbuatan pidana tetapi juga melanggar etika dan moral serta norma kesusilaan.

"Kami tentu sangan menyayangkan kejadian ini, ada kepala sekolah yang tega melakukan perbuatan tidak terpuji kepada siswinya sendiri."

"Ini kepala sekolahnya tidak punya etika sama sekali," jelasnya.

Tak hanya itu, lanjut Ali, perbuatan RH itu juga telah mencoreng nama baik dunia pendidikan di Buru Selatan.

"Perilaku ini tidak baik dan mencoreng dunia pendidikan," tegasnya.

Terancam 15 Tahun Penjara

Mengutip Kompas.com, RH telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Buru Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas