Kakek 63 Tahun di Sabang Lecehkan Wanita Keterbelakangan Mental: Modusnya Pijat Kaki
Kapolres Sabang Muhammadun SH melalui Kasat Reskrim diwakili KBO IPDA Rizal Bahnur menjelaskan pelaku pelecehan FD (63) merupakan tetangga korban
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, SABANG - Polres Sabang berhasil mengungkap kasus pelecehan oleh FD (63) terhadap korban MAZ (26) seorang wanita keterbelakangan mental
Hal itu diungkapkan saat Polres Sabang gelar konferensi pers bersama puluhan awak media, terkait kasus pelecehan, di Aula Dhira Brata Polres Sabang, Rabu (12/10/2022).
Konferesi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sabang AKBP Muhammadun SH.
Kapolres Sabang AKBP Muhammadun SH, didampingi Kasat Reskrim diwakili KBO IPDA Rizal Bahnur dalam konferensi pers menerangkan kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran polres Sabang beberapa waktu yang lalu yaitu kasus pelecehan.
“Jajaran polres Sabang berhasil mengungkap pelecehan seksual terhadap anak keterbelakangan mental,” terang Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres Sabang Muhammadun SH melalui Kasat Reskrim diwakili KBO IPDA Rizal Bahnur menjelaskan pelaku pelecehan FD (63) merupakan tetangga korban yang bertempat tinggal di Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.
Sedangkan korban MAZ (26) seorang wanita keterbelakangan mental, sehari-hari tinggal di rumah bersama abang kandungnya karena kedua orang tuanya sudah tiada.
Dari pengakuan korban, perbuatan tersangka sudah dilakukan lebih dari satu kali.
"Kasus pelecehan tersebut terjadi beberapa waktu lalu di rumah korban serta di kamar mandi, dan setelah Satreskrim melakukan penyidikan maka, pada hari ini kami melakukan ekspos ke media dan sekaligus segera dilimpahkan ke Kejaksaan," ungkap KBO IPDA Rizal Bahnur.
Sementara kronologis kejadian pelecehan seksual terjadi pada Kamis (22/9/2022) sekira pukul 10.30 WIB.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bermula ketika pelaku datang ke rumah korban.
Pada saat itu di rumah korban tidak ada orang lain melainkan korban sendiri, sedangkan abang kandung korban tidak berada di rumah karena sedang bekerja.
Lantaran kondisi rumah korban dalam keadaan sepi, kemudian pelaku masuk ke dalam rumah korban.
Lalu pelaku memegang kaki korban dengan alasan untuk memijat kaki korban yang sakit.
Ternyata itu hanya modus, karena kemudian pelaku malah melakukan pelecehan terhadap korban.
“Modus pijat kaki korban yang sakit, pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan cara jari tengah pelaku dimasukkan ke dalam kelamin korban. Sementara sebelumnya juga tersangka pernah melakukan hal yang terhadap korban di kamar mandi,” terangnya.
Lebih lanjut, tersangka akan dijerat Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 mayam emas murni atau penjara paling lama 45 bulan dan kini tersangka dan barang buktinya sudah di amankan di Mapolres Sabang. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Modus Pijat Kaki, Seorang Kakek di Sabang Lecehkan Wanita Keterbelakangan Mental