Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Anggota Ormas di Tangerang Ditangkap Kasus Ujaran Kebencian: 3 Orang Jadi Tersangka

Penangkapan bermula dari video viral di media sosial yang merekam aksi ketiganya saat melakukan ujaran kebencian

Editor: Erik S
zoom-in 7 Anggota Ormas di Tangerang Ditangkap Kasus Ujaran Kebencian: 3 Orang Jadi Tersangka
Istimewa
(Ilustrasi tersangka) Polisi menetapkan tiga anggota ormas di Tangerang, Banten sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Suku Agama Ras dan Antar golongan (SARA). 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG-  Polisi menetapkan tiga anggota ormas di Tangerang, Banten sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Suku Agama Ras dan Antar golongan (SARA).

Polisi sebenarnya menangkap empat orang.

Baca juga: Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama

Penangkapan bermula dari video viral di media sosial yang merekam aksi ketiganya saat melakukan ujaran kebencian tersebut.

Video salah satunya di unggah oleh akun Twitter @bravetrackindo dengan durasi 46 detik.

Terlihat dari video tersebut sekumpulan ormas berbaju hitam tengah berkumpul sambil mengumpat sumpah serapah terkait ras dan golongan.

Belakangan diketahui bahwa video direkam di di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Dari unggahan video yang mengundang banyak komentar itu, polisi berhasil mengamankan tujuh oknum ormas.

Berita Rekomendasi

Mereka yang ditangkap terlihat dari rekaman video tersebut dimintakan keterangan awalnya.

Baca juga: WhatsApp Blokir 2,4 Juta Akun karena Penyebaran Berita Palsu dan Ujaran Kebencian

Alhasil, dari tujuh yang diamankan, tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan perannya masing-masing.

Mereka adalah D alias Ocin (38), MA alias Bule (46) dan SZ alias Kumis (55)

"Perlu diketahui bahwa dengan adanya berita yang beredar melalui medsos berupa twitter dan WA Group, sudah ada warga dari etnis tertentu yang melaporkan ke Polres berinisial EL (namanya dirahasiakan demi keamanan)," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Sabtu (15/10/2022).

Menurut dia, penangkapan sesuai Laporan Polisi No: LP/B/1357/X/2022/SPKT/ Restro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Kronologis kejadian tersebut pada Kamis (13/10/2022) sekira pukul 06.30 WIB di beberapa Group WA dan Twitter beredar Video.

Video berisi sekumpulan oknum orang berbaju hitam yang berasal dari salah satu ormas di kota Tangerang sengaja membuat video bermuatan SARA.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas