Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Anggota Ormas di Tangerang Ditangkap Kasus Ujaran Kebencian: 3 Orang Jadi Tersangka

Penangkapan bermula dari video viral di media sosial yang merekam aksi ketiganya saat melakukan ujaran kebencian

Editor: Erik S
zoom-in 7 Anggota Ormas di Tangerang Ditangkap Kasus Ujaran Kebencian: 3 Orang Jadi Tersangka
Istimewa
(Ilustrasi tersangka) Polisi menetapkan tiga anggota ormas di Tangerang, Banten sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Suku Agama Ras dan Antar golongan (SARA). 

"Adapun latar belakang sehingga beredarnya pemberitaan yang menjurus ke SARA yaitu berawal dari peristiwa perselisihan antar warga yang berinisial SC (penasehat ranting ormas) dengan M dan N yang terjadi di Perumahan Taman Jaya Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang," jelasnya.

Baca juga: 6 Tersangka Hanya Orang di Lapangan, Siapa Aktor di Balik Tragedi Kanjuruhan ?

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli Bahasa dan ITE, barang bukti yang disita dan hasil gelar perkara yang dilakukan di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 14 Oktober 2022, di putuskan untuk status perkaranya dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Status saksi MA alias Bule, SZ alias Kumis, dan D alias Ocis dinaikkan menjadi tersangka," katanya.

Ungkap Zain kembali, saat ini barang bukti berupa video rekaman, screen shoot medsos, handphone dan pakaian ormas tertentu telah berhasil dikumpulkan dan juga saksi-saksi yang mengetahui telah dilakukan pemeriksaan.

"Apabila ada etnis tertentu yang merasa terancam, silahkan untuk melapor ke Polres Metro Tangerang Kota melalui Call center Polres Metro Tangerang Kota di Nomor Commant center 082211110110," tukasnya.

Untuk Pasal yang dikenakan yakni pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 huruf b angka 2 Jo pasal 16 UU RI No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman penjara 6 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul 3 Anggota Ormas di Tangerang Ujar Kebencian Berbau SARA Malam-malam, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas