Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Dukun Cabuli Siswi SMP di Lampung, Modus Pura-pura Lakukan Ritual Pengusiran Jin

Berikut fakta-fakta dukun cabuli siswi SMP di Lampung. Modus pelaku dengan pura-pura lakukan ritual pengusiran jin di tubuh korban.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Fakta Dukun Cabuli Siswi SMP di Lampung, Modus Pura-pura Lakukan Ritual Pengusiran Jin
UPI.com
Ilustrasi pelecehan - Berikut fakta-fakta kasus dukun cabuli siswi SMP di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubabar), Lampung. Modus pelaku dengan pura-pura lakukan ritual pengusiran jin. 

Korban hanya boleh memakai mukenah.

MH yang tidak tidak tahu hal tersebut hanyalah akal-akalan pelaku hanya bisa menuruti perintahnya.

Baca juga: Dukun Palsu Tipu Tetangga di Sukoharjo, Lakukan Ritual di Atas Ranjang, Korban juga Rugi Rp70 Juta

Pelaku lalu membawa korban selesai berwudu ke dalam kamar tanpa diperbolehkan didampingi orangtuanya.

"Jadi modus pelaku berkedok sebagai dukun, yang bisa melakukan pembersihan jin di rumah dan badan korban," ucap Sunhot.

Kasus mulai terbongkar saat korban menceritakan apa yang terjadi kepada ayahnya.

R selanjutnya melaporkan MH ke polisi karena tak terima putrinya dilecehkan pelaku.

Terancam penjara 15 tahun

BERITA REKOMENDASI

Sunhot melanjutkan penjelasannya, pelaku MH berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui perbuatan asusila kepada korban," tambahnya.

MH kini telah ditetapkan sebagai tersanga dan ditahan di Mapolres Tulangbawang Barat.

Baca juga: Dukun Palsu di Banyuasin Sumsel Mengaku Mampu Keluarga Emas Batangan: Ternyata Batu Bata

Ia dijerat Pasal 82 Ayat (1), Pasal 76 E UU Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Serta UU RI no 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah, pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak.


MH terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)(Kompas.com/Tri Purna Jaya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas