Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Satu Tersangka DPO Pelaku Pembantaian 4 Prajurit TNI di Posramil Kisor, Ini Perannya

Hingga kini, untuk kasus Kisor Maybrat yang dijadikan DPO 21 orang, namun sudah ditangkap sekira 11 pelaku

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Tangkap Satu Tersangka DPO Pelaku Pembantaian 4 Prajurit TNI di Posramil Kisor, Ini Perannya
istimewa
Suasana evakuasi 4 orang prajurit TNI dari dalam Posramil Kisor, Kampung Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat. 

Laporan Wartawan Tribun Papua Barat Safwan Ashari

TRIBUNNEWS.COM, MANOKWARI - Yanwaris Sewa alias Titus Sewa (26)  ditangkap tim gabungan Brimob Polres, di Kabupaten Maybrat, Papua Barat.

Ia menjadi tersangka kasus pembantaian empat prajurit TNI di Posramil Kisor, Distrik Aifat Selatan, Maybrat, pada (2/9/2022) lalu.

Titus Sewa diketahui telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada kasus itu. 

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi, Minggu (16/10/2022) menjelaskan, penangkapan Titus Sewa dilakukan oleh tim gabungan Brimob Polda Papua Barat, Polres Sorong Selatan dan Polres Maybrat, pada Jumat (14/10/2022).

"Titus Sewa ini dia turut serta saat kejadian penyerangan dan membawa senjata panah," ungkap Adam, kepada awak media di Polda Papua Barat.

Baca juga: 12 Orang Jadi DPO Pelaku Penembakan Pekerja Trans Papua Barat: Ini Identitasnya

Saat itu, Titus Sewa ditempatkan di luar Posramil Kisor dengan tujuan untuk mengawasi situasi di sekitar lokasi.

Berita Rekomendasi

"Dia ada di luar mengawasi situasi saat rekan-rekannya sedang melakukan pembantai," ujarnya.

Hingga kini, untuk kasus Kisor Maybrat yang dijadikan DPO 21 orang, namun sudah ditangkap sekira 11 pelaku.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi, merilis penangkapan seorang DPO pembantaian 4 prajurit TNI di Prosramil Kisor, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, Minggu (16/10/2022).
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi, merilis penangkapan seorang DPO pembantaian 4 prajurit TNI di Prosramil Kisor, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, Minggu (16/10/2022). (TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari)

"Sebagian sedang menjalani proses pidana," tuturnya.

Atas perbuatannya, Titus Sewa dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 jo 55, 56 KUHP.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul BREAKING NEWS: 1 DPO Pembantaian 4 TNI di Maybrat Ditangkap Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas