11 Perempuan yang Diamankan Saat Pesta Miras Minggu Dini Hari Terancam Hukuman Cambuk
Sebanyak 11 perempuan diamankan di kawasan bundaran Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Minggu (16/10/2022) dini hari saat pesta miras.
Editor: Dewi Agustina
5. DS (25) asal Sumut
6. ROS (25) asal Banda Aceh
7. WN (40) asal Sumut
8. CNF (18) asal Bireuen
9. NTS (25) asal Aceh Besar
10. EM (25) asal Aceh Besar
11. RWD (18) asal Aceh Tamiang.
Terancam hukuman cambuk
Iptu Hilmi menjelaskan, setelah diamankan, kesebelas perempuan itu kemudian dibawa ke kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh.
Mereka dibawa untuk diproses sesuai dengan Qanun Aceh No 11 tahun 2000 tentang ketertiban umum, akidah dan syariat Islam.
Sementara itu, Plt Satpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal S.STP, M.Si mengatakan, bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kesebelas wanita tersebut.
Baca juga: Anak Lindas Kaki Ibunya dengan Motor, Marah Hanya Diberi Uang Rp 250 Ribu untuk Beli Miras
Jika ditemukan bukti yang menguatkan terhadap pelanggaran syariat Islam khususnya dijerat pasal Khamar, ujarnya, maka para wanita itu akan ditindaklanjuti untuk hukuman cambuk.
Namun jika tidak ditemukan bukti yang menguatkan, maka akan diberikan pembinaan dan menandatangi surat pernyataan.
Rizal menambahkan, selama ini Personel Satpol PP dan WH Banda Aceh rutin melakukan patroli dalam rangka mengawasi dan pencegahan pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh.
Untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi, aparat keamanan akan melakukan patroli rutin di wilayah hukum Kecamatan Meuraxa.
"Kita akan terus melakukan patroli rutin di wilayah hukum Kecamatan Meuraxa,"
Hal ini kita lakukan untuk mencegah adanya tindakan serupa kembali terjadi," ujar Kapolsek Ulee Lheue Iptu Hilmi.(Serambinews.com/Yeni Hardika/Indra Wijaya/Muhammad Nasir)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Menjelang Subuh, 11 Wanita Ini Malah Berkumpul Pesta Miras di Ulee Lheue, Ada yang Masih 18 Tahun