Ibunda Brigadir J Emosional, Menangis Dengar Dakwaan Jaksa Atas Ferdy Sambo
Kedua orangtua almarhun Brigadir J tak bisa hadiri sidang perdana Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan. Mereka hanya bisa saksikan lewat siaran televisi.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Rosti Simanjuntak tampak emosional saat menyaksikan jalannya sidang perdana Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan Brigadir J, anaknya, melalui televisi.
Ia menyaksikan bersama suaminya Samuel Hutabarat di kediaman mereka di Sungai Bahar, Jambi, Senin (17/10/2022).
Ibunda Brigadir Yosua tak kuasa menahan tangis. Ia terus menyeka air matanya.
Live Streaming Tribunnews.com - Sidang Ferdy Sambo
Sementara Samuel Hutabarat fokus untuk mencatat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, pihak keluarga telah melakukan persiapan jelang sidang perdana dimulai.
Mereka mengadakan doa bersama dan menyalakan seribu lilin untuk mengenang 100 hari almarhum Brigadir Yosua.
Selain itu, setelah berkoordinasi dengan kuasa hukum, pihak keluarga Yosua dipastikan hadir saat memberikan kesaksian di sidang nanti.
Baca juga: Anak Buah Ferdy Sambo Gemetar Ketakutan saat Lihat CCTV Bahwa Atasannya Berbohong Soal Brigadir J
Sebagai informasi, pelaksanaan sidang Sambo akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso sebagai Ketua Majelis Hakim.
Sementara anggota lainnya yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Kamaruddin akan upayakan segala cara agar Ferdy Sambo dihukum mati
Kuasa Hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meminta Eks Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo bisa dihukum mati dalam kasus dugaan pembunuhan berencana.
Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan bahwa pihaknya mengancam akan memakai berbagai cara agar Ferdy Sambo dihukum mati.
“Kalau dia terus tidak mau jujur saya akan menggunakan segala cara agar dia dihukum mati,” kata Kamaruddin di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Kamaruddin menjelaskan bahwa dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) sesuai dengan seluruh pernyataannya sejak muncul kasus pembunuhan Brigadir J.
“Setelah kita dengar dakwaan tadi, 100 persen yang saya ucapkan itu ada bahkan tidak dibahas dikit lagi tentang judi online, tata niaga narkoba,” jelasnya.
Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Langsung Layangkan Eksepsi usai Jaksa Bacakan Dakwaan
Karena itu, kata Kamaruddin, dakwaan yang dibacakan oleh JPU juga telah sesuai dengan informasi yang selama ini didapatkannya.
“Oleh karena itu pembacaan dakwaan itu sudah sesuai dengan temuan saya dan laporan intelejen kepada saya,” tukasnya.
Dakwaan jaksa: Sambo pakai tangan kiri Brigadir J yang tak bernyawa tembak tembok
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggunakan tangan kiri Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang sudah tewas untuk menembak tembok rumahnya.
Tembakan ke dinding tersebut bertujuan untuk menghilangkan jejak pembunuhan dan merekayasa kasus seolah-olah adanya insiden baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
“(Sambo) menghampiri korban Nofriansyah lalu menempelkan senjata api HS Nomor seri H233001 milik Nofriansyah ke tangan kirinya untuk kemudian Sambo berbalik arah dan menggunakan tangan kiri Nofriansyah untuk menembak ke arah tembok di atas TV,” kata Jaksa membacakan dakwaan Sambo di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
Setelah itu, senjata api HS Nomor seri H233001 itu diletakkan di lantai dekat tangan kiri Nofriansyah dengan tujuan seolah-olah telah terjadi tembak menembak. Saat itu, Ferdy Sambo juga memakai sarung tangan berwarna hitam.
Sambo kemudian menjemput Putri Candrawathi yang berada di kamar. Lalu, dia membawanya keluar rumah dengan cara merangkul kepala Putri, menempel di dada Sambo.
Sesampainya di luar rumah, Sambo meminta kepada Ricky untuk mengantarkan Putri ke rumah Saguling.
"Setelah itu Saksi Ricky Rizal kembali lagi ke rumah dinas Duren Tiga No.46 dengan mengendarai sepeda," ungkap Jaksa.