Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akademisi: Kebijakan Cukai Tepat untuk Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Direktur PPKE UB, Prof. Candra Fajri Ananda, mengatakan ada hubungan signifikan antara harga dan permintaan rokok.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Akademisi: Kebijakan Cukai Tepat untuk Cegah Peredaran Rokok Ilegal
HO
Ilustrasi - Petugas Bea Cukai Purwokerto mengamankan 4.440 bungkus atau 86.520 batang rokok ilegal. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil Kajian Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB UB) menyebutkan bahwa kenaikan tarif cukai rokok yang terlalu tinggi merupakan salah satu pemicu pertumbuhan peredaran rokok ilegal.

Direktur PPKE UB, Prof. Candra Fajri Ananda, mengatakan ada hubungan signifikan antara harga dan permintaan rokok.

Konsumen rokok golongan I, yang lebih sensitif terhadap harga, beralih ke rokok golongan II dan III yang lebih murah saat tarif cukai dinaikkan, tanpa mengurangi total jumlah rokok yang dikonsumsi.

“Hasil analisis tersebut selaras dengan perkembangan industri tembakau, di mana penurunan produksi terjadi paling besar pada golongan I sehingga berdampak juga pada penurunan penerimaan CHT,” Prof. Candra melalui keterangan tertulis, Selasa (5/11/2024).

Candra menjelaskan ketika harga rokok golongan I naik akibat kenaikan cukai, banyak konsumen yang memilih rokok dari golongan yang lebih murah (downtrading).

Hal ini tidak mengurangi konsumsi, namun justru mendorong pergeseran preferensi konsumen.

Berita Rekomendasi

Selain itu, kebijakan cukai yang terus naik dalam beberapa tahun terakhir, terutama yang terhitung double digit, juga disebut telah mencapai titik optimum.

Kenaikan lebih lanjut tidak lagi efektif menurunkan konsumsi.

"Konsumen cenderung beralih ke rokok ilegal atau produk dengan harga lebih murah (downtrading). Hal ini tidak hanya mengurangi volume produksi rokok legal tetapi juga berpotensi menurunkan penerimaan negara dari CHT," tambahnya.

Laporan PPKE UB tahun 2023 menunjukkan bahwa lebih dari 40 persen konsumen rokok di Indonesia mengaku pernah membeli rokok tanpa pita cukai.

Temuan ini menunjukkan bahwa kebijakan tarif cukai selama ini telah memperburuk situasi.

"Ini menjadi indikasi bahwa kebijakan cukai yang terlalu ketat dapat memperparah peredaran rokok ilegal dan menimbulkan kerugian bagi negara," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas