Jejak 2 Kasus Impor Gula yang Ditangani Kejaksaan Agung, Jerat Eks Mendag Hingga Pejabat Bea Cukai
Kejagung juga menangani kasus dugaan korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai 2023 di Dumai, Riau.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak hanya menangani kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang terjadi pada tahun 2015-2016.
Kejagung juga menangani kasus dugaan korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai 2023 di Dumai, Riau.
Baca juga: Sebelum Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Tom Lembong Pernah Berseteru dengan Luhut dan Bahlil
Dalam perkara ini, tim penyidik Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan dua tersangka.
Selain RD selaku Direktur PT SMIP, ada pula RR selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019 sampai dengan 2021 yang berstatus sebagai tersangka.
Baca juga: Tom Lembong Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Cak Imin Ikut Sedih: Semoga Pak Tom Sabar
Berikut ini Tribunnews.com rangkum jejak dua kasus impor gula yang ditangani Kejagung.
Kasus Tom Lembong
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menuturkan duduk perkara penetapan tersangka Tom Lembong berawal ketika pada tahun 2015, Indonesia dinyatakan surplus gula sehingga tidak perlu dilakukan impor.
Namun, Qohar mengatakan Tom Lembong yang saat itu menjabat sebagai Mendag justru tetap mengizinkan adanya impor gula ke PT AP.
"Di tahun yang sama yaitu tahun 2015, Menteri Perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih (GKP)," kata Qohar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta pada Selasa (29/10/2024).
Qohar mengungkapkan izin impor gula yang diterbitkan oleh Tom Lembong justru diberikan kepada PT AP yang notabene adalah bukan perusahaan milik BUMN.
Padahal, merujuk pada peraturan Mendag dan Menperin, perusahaan yang diizinkan untuk mengimpor gula adalah perusahaan milik BUMN.
Tak cuma itu, Qohar juga menyebut izin impor gula dari Tom Lembong itu tidak diputuskan lewat rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Baca juga: Tom Lembong Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Cak Imin Ikut Sedih: Semoga Pak Tom Sabar
Qohar menuturkan lalu ada rapat bersama dengan kementerian di bawah Kemenko Perekonomian yang salah satunya membahas terkait kurangnya cadangan gula pada tahun 2016 sebanyak 200.000 ton.
Lalu, pada November 2016, Tom Lembong memerintahkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial TS memerintahkan setiap manajer untuk melakukan pertemuan dengan 8 perusahaan swasta yang bergerak di bidang produksi gula.
"Padahal dalam rangka pemenuhan kondisi harga, harusnya yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung yang dapat melakukannya hanya (perusahaan) BUMN," jelas Qohar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.