Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jejak 2 Kasus Impor Gula yang Ditangani Kejaksaan Agung, Jerat Eks Mendag Hingga Pejabat Bea Cukai

Kejagung juga menangani kasus dugaan korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai 2023 di Dumai, Riau.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Jejak 2 Kasus Impor Gula yang Ditangani Kejaksaan Agung, Jerat Eks Mendag Hingga Pejabat Bea Cukai
YouTube Tribunnews
Menteri Perdagangan (Mendag) tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi impor gula oleh Kejagung pada Selasa (29/10/2024) malam. Kejagung mengatakan dugaan korupsi yang dilakukan Tom Lembong mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp400 miliar. 

Selain melanggar soal regulasi perizinan, Qohar juga menyebut perusahaan yang diizinkan Tom Lembong untuk mengimpor gula bukan merupakan produsen gula kristal putih, melainkan produsen gula rafinasi.

"Setelah kedelapan perusahaan tersebut mengimpor dan mengelola, kemudian PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut, padahal senyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran atau ke masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengannya dengan harga Rp16.000 per kg."

"Yaitu harganya lebih tinggi dari HET yaitu Rp13.000 dan tidak dilakukan operasi pasar," jelas Qohar.

Dari perizinan itu, Qohar menuturkan perusahaan Tom Lembong memperoleh fee Rp105 rupiah per kg dari 8 perusahaan tersebut.

Qohar mengatakan perbuatan Tom Lembong ini mengakibatkan negara mengalami rugi mencapai Rp400 miliar.

Kini, Tom Lembong ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Peran Eks Mendag Tom Lembong dan Charles Sitorus dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula 

Kasus yang Menjerat Eks Pejabat Bea Cukai

BERITA REKOMENDASI

Dalam perkara ini, tim penyidik Kejaksaan Agung sudah menetapkan dua tersangka.

Mereka ialah Ronny Rosfyandi (RR) selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019 sampai dengan 2021 dan RD selaku Direktur PT SMIP.

Berdasarkan penyidikan, RD diduga berperan memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.

Baca juga: Eks Pejabat Bea Cukai Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Impor Gula 25 Ribu Ton

"Dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung saat itu, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (30/3/2024).


Meski menyisipkan gula kristal putih, importasi yang dilakukan PT SMIP tetap berjalan karena adanya kongkalikong dengan Pejabat Bea Cukai yang dalam hal ini RR.

"Tersangka RR secara melawan hukum telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP setelah menerima sejumlah uang dari Tersangka RD," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Rabu (15/5/2024).

Akibat kongkalikong itu, pada tahun 2020 sampai 2023, PT SMIP telah melakukan impor gula kurang lebih 25 ribu ton yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Para tersangka dalam perkara ini dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas