Komplotan Pengoplos Tabung Gas Elpiji di Pandeglang Raup Keuntungan Rp 5 Juta per Hari
Modus tersangka yakni mengoplos tabung gas Elpiji subsidi ukuran 3 Kg ke tabung gas Elpiji 12 Kg non-subsidi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Nurandi
TRIBUNNEWS.COM, PANDEGLANG - Polres Pandeglang berhasil mengungkap penjualan tabung gas Elpiji dengan cara dioplos dan mengamankan 4 orang terduga pelaku.
Empat orang pelaku yakni SA, AD, SU, dan U, ditangkap di Kampung Cicalung, Desa Sukasaba, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, saat melakukan pengoplosan tabung gas subsidi ke non subsidi, pada Jumat (14/10/2022).
Polisi juga mengamankan ratusan tabung gas elpiji bersubsidi dan non subsidi.
Modus tersangka yakni ingin mencari untung besar, dengan cara mengoplos tabung gas Elpiji subsidi ukuran 3 Kg ke tabung gas Elpiji 12 Kg non-subsidi.
Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi mengatakan, para pelaku memindahkan isi tabung gas elpiji ukuran 3 Kg sebanyak 3 sampai empat tabung, ke tabung gas non subsidi ukuran 12 Kg.
Baca juga: Balita di Padang Terjebak dalam Tabung Mesin Cuci Saat Main Petak Umpet, Petugas Damkar Evakuasi
"Kemudian tabung ukuran 12 kg tersebut, dijual kembali dengan harga Rp 140 ribu hingga Rp 160 ribu per tabungnya," ujarnya di Mapolres Pandeglang, Senin (17/10/2022).
Kompol Andi Suwandi menyebutkan, para pelaku membeli tabung gas bersubsidi di sejumlah warung, kemudian di pindahkan ke tabung gas ukuran 12 Kg.
Dari aksinya tersebut, para pelaku mampu mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5 juta per hari.
"Jadi motif pelaku untuk mendapatkan keuntungan besar, pelaku mendapatkan Rp 5 juta per harinya dengan modus memindahkan dari 3 kg ke tabung gas non subsidi 12 kilogram," ujarnya.
Dari para tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan 80 tabung gas elpiji ukuran 12 Kg, 520 buah tabung gas elpiji ukuran 3 Kg, satu buah timbangan digital, 18 regulator dan 3 unit kendaraan roda empat.
SU mengaku sudah tiga bulan menjalankan aksi pengoplosan tabung gas tersebut.
Setiap harinya, SU bersama teman nya mampu mengoplos sebanyak 50 hingga 60 tabung gas ukuran 3 Kg, kemudian di jual ke wilayah Serang dan Cilegon.
Andi menyampaikan, para pelaku terancam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda 60 miliar Rupiah.
"Pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Cari Untung Besar, 4 Pelaku Pengoplos Tabung Gas Diringkus Satreskrim Polres Pandeglang