Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vera Simanjuntak Berurai Air Mata Mengingat Brigadir J: Dia Tidak Mungkin Seperti yang Dituduhkan

Vera Simanjuntak memberikan dukungan dan doa kepada Kamaruddin Simanjuntak beserta tim kuasa hukum yang turut hadir

Editor: Erik S
zoom-in Vera Simanjuntak Berurai Air Mata Mengingat Brigadir J: Dia Tidak Mungkin Seperti yang Dituduhkan
Kolase Tribunnews.com/Istimewa
Kolase Brigadir J dan Vera Simanjuntak. Vera Simanjuntak memohon dukungan agar nama Brigadir Yosua atau Brigadir dipulihkan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI -  Vera Simanjuntak memohon dukungan agar nama Brigadir Yosua atau Brigadir J dipulihkan.

Vera Simanjuntak tak kuasa menahan tangis saat ia berbicara pada acara peringatan 100 hari Brigadir J.

Baca juga: Sidang Perdana Ferdy Sambo cs, Ini yang Akan Dilakukan Keluarga Bharada E di Manado

"Dia tidak mungkin seperti yang dituduhkan kepada dia, melakukan yang dituduhkan kepada dia. Kami mohon bantu bapak/ibu, bantu melalui doanya, Tuhanlah yang membalas semua kebaikan bapak dan ibu dan membalas semua doa-doa" kata Vera, Sabtu (15/10/2022).

Dalam kesempatan itupun, dia memberikan dukungan dan doa kepada Kamaruddin Simanjuntak beserta tim kuasa hukum yang turut hadir pada acara itu.

"Buat pengacara dan tim kuasa hukum sekaligus adalah bapak-bapak saya, Tuhanlah yang memberikan mereka panjang umur dan kesehatan, diberkati dan menyertai setiap keluarga mereka dimanapun berada," kata Vera.

Saat Vera Simanjuntak berbicara sambil terisak-isak di acara itu, tampak terlihat Kamaruddin Simanjuntak pun turut meneteskan air matanya.

Diketahui sebelumnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas dalam peristiwa penembakan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Berita Rekomendasi

Awalnya polisi menyebut kematian Yosua akibat baku tembak dengan Bharada Eliezer.

Baca juga: Live Streaming Sidang Ferdy Sambo, Digelar Terbuka di PN Jakarta Selatan

Belakangan terungkap, narasi baku tembak merupakan skenario yang disusun Ferdy Sambo.

Dia membumbui adegan baku tembak itu dengan pelecehan seksual.

Tim khusus yang dibentuk Kapolri lakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya menetapkan 5 orang tersangka pada kasus tersebut.

Brigadir Yosua diduga menjadi korban pembunuhan berencana sehingga para tersangka dijerat Pasal 340 subsider 338 junto 55 dan 56 KUHP.

Adapun lima orang yang kini berstatus terdakwa adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada E, dan Bripka RR.

Baca juga: Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Akan Disidang Hari Ini, Berikut Pejalanan Kasusnya

Sidang kasus pembunuhan ini akan digelar mulai 17 Oktober 2022 di PN Jakarta Selatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas