Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Guru Ngaji Cabuli 8 Muridnya di Mataram, Modus Rayu Korban dengan Uang hingga Permen

Berikut fakta-fakta guru ngaji cabuli 8 muridnya di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).. Pelaku rayu korban dengan uang hingga permen.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Fakta-fakta Guru Ngaji Cabuli 8 Muridnya di Mataram, Modus Rayu Korban dengan Uang hingga Permen
Instagram.com/humasrestamataram
SF, oknum guru ngaji yang cabuli 8 muridnya di Kota Mataram saat diamankan oleh pihak kepolisian. Berikut fakta-fakta kasusnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus oknum guru ngaji mencabuli muridnya terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dilaporkan yang menjadi pelakunya pria 56 tahun berinisial SF.

Pelaku pencabulan ini tercatat sebagai warga Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Sementara korban pencabulan merupakan murid dari pelaku sendiri berjumlah 8 orang.

Kini pelaku sudah diamankan dan terancam penjara paling lama 15 tahun lamanya.

Berikut fakta-fakta guru ngaji cabuli 8 muridnya di Mataram, dihimpun dari Kompas.com dan TribunLombok.com, Selasa (18/10/2022):

Baca juga: Fakta Dukun Cabuli Siswi SMP di Lampung, Modus Pura-pura Lakukan Ritual Pengusiran Jin

Awal terbongkar

Berita Rekomendasi

Kasus mulai terbongkar saat seorang korban mengeluh sakit ke orangtuanya.

Korban kemudian diperiksa oleh petugas medis hingga diketahui adanya tindak kekerasan seksual.

Orangtua korban yang tidak terima selanjutnya membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kota Mataram.

Dalam perjalanan kasusnya, terungkap ada 8 orang anak jadi korban pelecehan pelaku.

Namun baru ada 2 orang yang berani melapor.

Polisi berhasil menangkap pelaku tidak lama setelah laporan.

Modus pelaku

Kapolres Kota Mataram, Kombes Pol Mustofa menjelaskan, pelaku beraksi pada awal bulan Oktober 2022.

Pelaku mencabuli para korban setelah selesai mengaji.

SF lalu merayu korban agar mau diajak rumahnya untuk dicabuli.

Baca juga: Polisi Tangkap Ayah di Bengkulu yang Cabuli Anak Tiri dan Keponakannya: Modusnya Minta Urut

"Modus pelaku menjanjikan uang Rp 1 Ribu hingga Rp10 Ribu, permen, dan alat menggambar kepada korban sebelum melakukan aksinya di ruang tamu maupun di kamar pelaku," ucap Mustofa.

SF diketahui sudah dua tahun menyandang status duda karena berpisah dengan istrinya.

Ia tinggal selama ini tinggal bersama sang cucu di rumah tersebut.

Alami kelainan seksual

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa (kiri) dan Kasat Reskrim, Kompol Kadek (kanan), saat mengintrogasi S, pelaku pencabulan anak di bawah umur yang berprofesi sebagai guru mengaji di Ampenan, Kota Mataram, Senin (17/10/2022). Pelaku pencabulan anak di Mataram inisial SF ini melancarkan aksi bejat kepada anak muridnya di kamar tidur dan di kamar mandi.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa (kiri) dan Kasat Reskrim, Kompol Kadek (kanan), saat mengintrogasi S, pelaku pencabulan anak di bawah umur yang berprofesi sebagai guru mengaji di Ampenan, Kota Mataram, Senin (17/10/2022). Pelaku pencabulan anak di Mataram inisial SF ini melancarkan aksi bejat kepada anak muridnya di kamar tidur dan di kamar mandi. (TRIBUNLOMBOK.COM/Jimmy Sucipto)

Mustofa menyebut pelaku SF mengalami kelainan seksual karena semua korban pencabulan masih di bawah umur.

"Pelaku ini adalah pedofil atau penyuka anak anak," katanya.

Terkait hal ini, polisi akan bekerja sama dengan ahli untuk melakukan pemeriksaan kepada SF.

Mustofa dalam kesempatannya juga meminta untuk para korban lain untuk melapor.

Baca juga: Oknum Polisi di Bengkulu Dilaporkan Cabuli Anak di Bawah Umur Berulang Kali, Korban Depresi

Keluarga korban tidak perlu malu karena polisi akan menjamin kerahasiaan identitas korban.

Selain itu korban juga akan mendapatkan pendampingan mental dan psikologis akibat kekerasan seksual.

"Biasanya mereka mengalami trauma masa kecil akan kembali merasakan trauma atau gangguan setelah dewasa, karena sebaiknya dilaporkan, karena nanti trauma anak anak akan diatasi," tutup Mustofa.

Terancam penjara 15 tahun

SF sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Kota Mataram.

Ia dijerat Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 78 atau Pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

SD terancam hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLombok.com/Jimmy Sucipto)(Kompas.com/Fitri Rachmawati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas