FAKTA Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, Perintah Penembakan hingga Jatuhnya Gas Air Mata yang Berbeda
Rekonstruksi tragedi Kanjuruhan digelar pada Rabu (19/10/2022). Perintah penembakan hingga jatuhnya gas air mata yang berbeda dari video viral.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Polisi menggelar rekonstruksi tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Rekonstruksi tersebut digelar di lapangan sepak bola Polda Jatim, Rabu (19/10/2022).
Rekonstruksi yang digelar tertutup untuk awak media itu berlangsung kurang lebih 3 jam, sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
Ada tiga tersangka polisi yang dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.
Dari rekonstruksi itu, terungkap jatuhnya selongsong peluru gas air mata beda dengan rekaman video amatir.
Dihimpun Tribunnews.com, berikut sejumlah fakta rekonstruksi tragedi Kanjuruhan.
Baca juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Batalkan Autopsi, Alasan hingga Mengaku Didatangi Polisi 3 Kali
Tiga Tersangka Polisi Dihadirkan
Mengutip Kompas.com, rekonstruksi tersebut menghadirkan tiga tersangka polisi.
Selain itu, saksi dan peran pengganti, penyidik gabungan, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) hingga pihak kejaksaan.
"Total ada 53 orang yang kita hadirkan dalam rekonstruksi kali ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Rekonstruksi ini, kata Dedei, fokus mendalami peran tiga tersangka polisi yang saat kejadian di tengah lapangan Kanjuruhan.
Mereka yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
"Dalam rekonstruksi tadi, ada 30 adegan yang diperagakan tiga tersangka," jelasnya.
Detik-detik Perintah Penembakan Gas Air Mata
Dikutip dari TribunJatim.com, dalam rekonstruksi, penembakan gas air mata dilakukan oleh anggota kepolisian didahului oleh intruksi persuasif dari pimpinan regu pasukan pemegang senjata.
Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim AKP Has Darmawan memandu belasan orang anggota melakukan pengendalian massa suporter yang diperankan oleh polisi berseragam sipil.
Baca juga: 2 Putrinya Jadi Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan, Devi Batalkan Autopsi Karena Kerap Didatangi Polisi
Sejumlah polisi yang melakukan pengendalian massa tampak memakai tameng pelindung dan tongkat.
Sementara beberapa orang anggota lainnya memegang senjata pelontar gas air mata.
Has Darmawan tampak berdiri di barisan paling belakang berupaya memandu sekaligus mengomandoi anggota yang telah bersiap melakukan pengendalian massa.
Sebelum itu, Has Darmawan berusaha melakukan upaya persuasif yaitu mengimbau sejumlah suporter di depannya untuk berhenti melakukan pelemparan benda-beda dan kembali ke tribune.
"Suporter tolong meninggalkan lapangan, jangan melempar, jangan melempar," katanya.
Pada adegan ke-16, anggota polisi yang dikomandoi Has Darmawan berhadapan dengan sejumlah massa yang mulai memasuki area tengah lapangan.
Saat itu, Has Darmawan dan anggotanya berada di sudut lapangan depan tribune 13 dan 14.
Mereka kemudian dilempari oleh suporter dengan batu dan kaca.
Has Darmawan dan anggotanya pun berupaya menghalau menggunakan tameng.
Kemudian, pada adegan ke-17, Has Darmawan bersama Komandan Peleton (Danton) memberikan imbauan persuasif kepada massa untuk berhenti melakukan pelemparan.
Baca juga: Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan: Jatuhnya Selongsong Peluru Gas Air Mata Jadi Sorotan
Namun, imbauan itu tak diindahkan oleh para suporter.
Selanjutnya, adegan ke-18, Has Darmawan mendengar adanya suara tembakan gas air mata pada sisi kiri di luar barisan anggota yang dikomandoinya.
Pada saat itu, Has Darmawan mulai memberikan intruksi terhadap tujuh orang anggotanya yang memegang senjata pelontar gas air mata bersiap melakukan penembakan.
Lalu, pada adegan ke-19, Has Darmawan mulai memberikan perintah melakukan penembakan gas air mata.
"Masuk ke adegan ke-19 sampai ke-25, menggambarkan penembakan 7 anggota dari tersangka Has Darmawan."
"Adegan ke-19, pada sekitar pukul 22.09, atas perintah Has Darmawan saksi Bharatu TF menggunakan senjata laras kecil kaliber 38 mm menembakan amunisi warna biru ke arah depan gawang sisi selatan," ujar pemandu jalannya rekontruksi.
Tak Ada Tembakan Gas Air Mata ke Tribune
Dari hasil rekontruksi itu, terdapat perbedaan tempat jatuhnya selongsong gas air mata yang ditembakkan oleh petugas kepolisian.
Dalam rekontruksi, jatuhnya selongsong gas air mata berbeda dari apa yang nampak pada rekaman video yang tersebar luas di masyarakat.
Dalam reka adegan, selongsong gas air mata jatuh di shuttle run aau sisi terluar lapangan yang menjadi batas tribune dan lapangan utama.
Baca juga: Polda Jatim Gelar Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, Tindaklanjuti Rekomendasi TGIPF
Padahal, dalam video yang beredar luas menunjukkan selongsong gas air mata jatuh di tribune penonton.
Hal itu ditanggapi langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Dedi menjelaskan, segala bentuk perbedaan teknis temuan dalam rekontruksi tersebut menjadi kewenangan penyidik.
Menurutnya, adegan demi adegan di rekontruksi tersebut dilakukan atas dasar keterangan yang disampaikan oleh pihak tersangka.
"Jadi secara materi dan proses penyidikan, itu penyidik yang akan menyampaikan."
"Kalau misalnya tersangka mau menyebutkan seperti itu, itu haknya dia," terangnya, Rabu (19/10/2022).
Dedi mengimbau, publik tak perlu khawatir dengan potensi pengaburan fakta karena segala kesaksian akan dipertanggungjawabkan di pengadilan.
"Tapi penyidik memiliki keyakinan dengan seluruh kesaksian kemudian alat bukti dimiliki penyidik nanti akan dipertanggungjawabkan baik di kejaksaan ataupun di persidangan," jelasnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Achmad Faizal, TribunJatim.com/Luhur Pambudi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.