FAKTA Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, Perintah Penembakan hingga Jatuhnya Gas Air Mata yang Berbeda
Rekonstruksi tragedi Kanjuruhan digelar pada Rabu (19/10/2022). Perintah penembakan hingga jatuhnya gas air mata yang berbeda dari video viral.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Polisi menggelar rekonstruksi tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Rekonstruksi tersebut digelar di lapangan sepak bola Polda Jatim, Rabu (19/10/2022).
Rekonstruksi yang digelar tertutup untuk awak media itu berlangsung kurang lebih 3 jam, sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
Ada tiga tersangka polisi yang dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.
Dari rekonstruksi itu, terungkap jatuhnya selongsong peluru gas air mata beda dengan rekaman video amatir.
Dihimpun Tribunnews.com, berikut sejumlah fakta rekonstruksi tragedi Kanjuruhan.
Baca juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Batalkan Autopsi, Alasan hingga Mengaku Didatangi Polisi 3 Kali
Tiga Tersangka Polisi Dihadirkan
Mengutip Kompas.com, rekonstruksi tersebut menghadirkan tiga tersangka polisi.
Selain itu, saksi dan peran pengganti, penyidik gabungan, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) hingga pihak kejaksaan.
"Total ada 53 orang yang kita hadirkan dalam rekonstruksi kali ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Rekonstruksi ini, kata Dedei, fokus mendalami peran tiga tersangka polisi yang saat kejadian di tengah lapangan Kanjuruhan.
Mereka yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
"Dalam rekonstruksi tadi, ada 30 adegan yang diperagakan tiga tersangka," jelasnya.
Detik-detik Perintah Penembakan Gas Air Mata
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.