Walau Dilarang Kementerian Kesehatan, Sejumlah Pengelola Apotek di Makassar Masih Jual Obat Sirup
Beberapa pengelola apotek berdalih obat sirup untuk anak-anak yang dijual tidak termasuk obat dari luar.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR- Sejumlah apotek masih menjual obat sirup untuk anak-anak di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (19/10/2022).
Beberapa pengelola apotek berdalih obat sirup untuk anak-anak yang dijual tidak termasuk obat dari luar.
Baca juga: Beredar Daftar 15 Obat Sirup yang Mengandung Senyawa Berbahaya, Kemenkes: Itu Tidak Benar
Jadi tidak termasuk yang dilarang oleh kemenkes.
“Belum masuk di Indonesia itu yang dilarang. Sirup yang dijual di sini tidak termasuk dalam edaran itu,” kata pengelola apotek di Jl Hertasning, Makassar.
Hal senada disampaikan pengelola apotek di Jl Perintis Kemerdekaan.
“Kami masih jual obat batuk dan demam sirup untuk anak-anak. Tapi, memang untuk pembelinya sudah tidak ada, orang lebih pilih yang tablet,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan apotek agar tidak menjual secara bebas obat jenis sirup.
Larangan tersebut terkait terus berkembangnya ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang anak-anak.
Baca juga: Jenis-jenis Bahan Kimia Beracun yang Ditemukan dalam Sampel Obat Sirup yang Diuji WHO?
Dalam surat bernomor SR.01.05/III/3461/2022 tersebut Kemenkes juga menginstruksikan Tenaga Kesehatan (Nakes) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumumannresmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Surat Edaran Kemenkes yang ditandatangi oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami Selasa (18/10).
Instruksi dikeluarkan Kemenkes sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.
Baca juga: Media Asing Soroti Larangan Obat Sirup Paracetamol setelah 99 Kematian Akibat Gagal Ginjal Akut
Kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia terus mengalami perburukan.
Kementerian Kesehatan bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan lonjakan peningkatan kasus gangguan ginjal akut yang tinggi pada anak-anak.
“Hingga saat ini, Rabu (18/10) dilaporkan ada 206 kasus dari 20 provinsi yang melaporkan. Angka kematian 99 kasus atau 48 persen,” ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.