Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Walau Dilarang Kementerian Kesehatan, Sejumlah Pengelola Apotek di Makassar Masih Jual Obat Sirup

Beberapa pengelola apotek berdalih obat sirup untuk anak-anak yang dijual tidak termasuk obat dari luar.

Editor: Erik S
zoom-in Walau Dilarang Kementerian Kesehatan, Sejumlah Pengelola Apotek di Makassar Masih Jual Obat Sirup
Venture Academy
Ilustrasi obat sirup 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR-  Sejumlah apotek masih menjual obat sirup untuk anak-anak di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (19/10/2022).

Beberapa pengelola apotek berdalih obat sirup untuk anak-anak yang dijual tidak termasuk obat dari luar.

Baca juga: Beredar Daftar 15 Obat Sirup yang Mengandung Senyawa Berbahaya, Kemenkes: Itu Tidak Benar

Jadi tidak termasuk yang dilarang oleh kemenkes.

“Belum masuk di Indonesia itu yang dilarang. Sirup yang dijual di sini tidak termasuk dalam edaran itu,” kata pengelola apotek di Jl Hertasning, Makassar.

Hal senada disampaikan pengelola apotek di Jl Perintis Kemerdekaan.

“Kami masih jual obat batuk dan demam sirup untuk anak-anak. Tapi, memang untuk pembelinya sudah tidak ada, orang lebih pilih yang tablet,” katanya.

Sebelumnya,  Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan apotek agar tidak menjual secara bebas obat jenis sirup.

BERITA REKOMENDASI

Larangan tersebut terkait terus berkembangnya ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang anak-anak.

Baca juga: Jenis-jenis Bahan Kimia Beracun yang Ditemukan dalam Sampel Obat Sirup yang Diuji WHO?

Dalam surat bernomor SR.01.05/III/3461/2022 tersebut Kemenkes juga menginstruksikan Tenaga Kesehatan (Nakes) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumumannresmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Surat Edaran Kemenkes yang ditandatangi oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami Selasa (18/10).

Instruksi dikeluarkan Kemenkes sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.

Baca juga: Media Asing Soroti Larangan Obat Sirup Paracetamol setelah 99 Kematian Akibat Gagal Ginjal Akut

Kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia terus mengalami perburukan.


Kementerian Kesehatan bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan lonjakan peningkatan kasus gangguan ginjal akut yang tinggi pada anak-anak.

“Hingga saat ini, Rabu (18/10) dilaporkan ada 206 kasus dari 20 provinsi yang melaporkan. Angka kematian 99 kasus atau 48 persen,” ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas