Walau Dilarang Kementerian Kesehatan, Sejumlah Pengelola Apotek di Makassar Masih Jual Obat Sirup
Beberapa pengelola apotek berdalih obat sirup untuk anak-anak yang dijual tidak termasuk obat dari luar.
Editor: Erik S
Lebih lanjut, Syahril mengatakan angka kematian pasien khususnya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) sebagai rujukan nasional ginjal mencapai 65 persen.
Ia pun mengatakan jika data tersebut berdasarkan temuan kasus sejak Januari 2022 hingga Rabu (18/10).
Baca juga: Mirip Indonesia, Gambia Duluan Stop Peredaran Obat Sirup Paracetamol Usai Kasus Gangguan Ginjal Akut
Syahril juga menjelaskan penyakit gagal ginjal akut pada anak tidak ada kaitannya dengan vaksinasi maupun infeksi COVID-19.
“Sampai saat ini kejadian gagal ginjal akut tidak ada kaitannya dengan vaksin Covid-19 maupun infeksi COVID-19,” ujarnya.
Ia pun juga menyebutkan hingga kini masih terus dilakukan pemeriksaan laboratorium dan penyebab pasti gagal ginjal akut pada anak.
Meski begitu upaya penelusuran kasus gagal ginjal akut terus dilakukan Kemenkes dengan menggandeng para ahli epidemiologi, Badan POM, IDAI, dan Puslabfor.
Penyelidikan epidemologi dilakukan dengan melakukan pengawasan dan pemeriksaan untuk mengetahui infeksi-infeksi yang menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.
Pemeriksaan mencakup swab tenggorokan, swab anus, pemeriksaan darah dan kemungkinan intoksikasi.
Baca juga: Mirip Indonesia, Gambia Duluan Stop Peredaran Obat Sirup Paracetamol Usai Kasus Gangguan Ginjal Akut
Saat ini Kemenkes bersama tim tengah melakukan penyelidikan epidemologi kepada masyarakat, tim akan menanyakan berbagai jenis obat-obatan yang dikonsumsi maupun penyakit yang pernah di derita 10 hari sebelum masuk rumah sakit atau sakit.
“Harapannya hasilnya bisa segera kami dapatkan sebagai informasi untuk penanganan selanjutnya,” kata Syahril.
Klarifikasi BPOM
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga mengeluarkan klarifikasi lanjutan, terkait ramainya obat sirup untuk anak yang berisiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dan dikaitkan gangguan ginjal akut.
Keempat jenis obat jenis sirup yang ditarik di Gambia, saat ini tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia.
Baca juga: Kemenkes: Ada Temuan Tiga Zat Kimia Berbahaya pada Pasien Balita Gangguan Ginjal Akut
Selain itu, produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.