Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjualan Obat Sirop di Apotek dan Rumah Sakit di Banten Dihentikan Sementara

Dinas Kesehatan Provinsi Banten mengatakan penghentian penjualan obat sirop tersebut sesuai arahan Kementerian Kesehatan.

Editor: Erik S
zoom-in Penjualan Obat Sirop di Apotek dan Rumah Sakit di Banten Dihentikan Sementara
KQED/iStock
(Ilustrasi obat sirop) Penjualan obat sirop atau cair di apotek dan rumah sakit di Banten dihentikan sementara. 

TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Penjualan obat sirop atau cair di apotek dan rumah sakit di Banten dihentikan sementara.

Dinas Kesehatan Provinsi Banten mengatakan penghentian penjualan obat sirop tersebut sesuai arahan Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Daftar Obat Sirup yang Ditarik BPOM, Ada Kandungan Cemaran Zat Berbahaya

"Sirop untuk sementara sesuai arahan Kementerian Kesehatan penggunaan obat-obatan yang kemasannya berupa sirop. Sirop jenis apapun itu harus diberhentikan terlebih dahulu, sampai selesai dilakukannya kajian oleh BPOM," ujar Kepala Dinas Kesehatan Ati Pramudji Hastuti kepada awak media saat di Walantaka, Kota Serang, Kamis (20/10/2022).

Penghentian itu sebagai upaya pemerintah menekan angka kematian anak di Indonesia seiring bertambahnya kasus kematian anak yang diakibatkan mengidap penyakit gangguan gagal ginjal.

Upaya penghentian penjualan sirop itu, kata dia, dilakukan sampai BPOM menemukan obat mana saja yang memiliki kandungan zat berbahaya. Apakah obat sirop itu berpengaruh memicu penyakit gangguan ginjal akut terutama pada anak.

Selain di apotek-apotek, Ati juga menghentikan sementara penyaluran obat sirop atau cair di puskesmas atau rumah sakit.

"Iya (di rumah sakit juga,-red) ditahan, semua jenis kemasan sirop. Jadi saat ini untuk sementara kita hanya menggunakan tablet atau puyer untuk anak-anak," katanya.

BERITA TERKAIT

Apabila ada apotek yang menjual secara mandiri, meski sudah diminta untuk menahan.

Baca juga: Daftar Obat Sirup yang Ditarik BPOM, Tercemar EG dan DEG

Dinkes Provinsi Banten akan secara tegas melakukan upaya pembinaan hingga memberikan sanksi.

"Kita kasih teguran pertama, teguran kedua dan teguran ketiga nanti kita bisa pertimbangkan untuk mencabut izin nya," tegasnya.

Selain di apotek-apotek, Ati juga menahan sementara penyaluran obat sirop atau cair di Puskesmas atau Rumah Sakit.

"Iya (di rumah sakit juga,-red) ditahan, semua jenis kemasan sirop. Jadi saat ini untuk sementara kita hanya menggunakan tablet atau puyer untuk anak-anak," katanya.

Meski demikian, untuk di Banten sendiri, Ati menegaskan bahwa kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak.

Disampaikan Ati, sampai saat ini kasus tersebut belum ditemukan di Banten.

Baca juga: Lima Obat Sirup Anak yang Dilarang BPOM karena Mengandung Cemaran Etilen Glikol

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas