Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratusan Botol Obat Sirup yang Beredar di Apotek di Cirebon Disita Polisi

Polresta Cirebon mendatangi apotek-apotek di Kabupaten Cirebon memastikan tidak menjual lagi obat sirup yang izin peredarannya ditarik BPOM

Editor: Erik S
zoom-in Ratusan Botol Obat Sirup yang Beredar di Apotek di Cirebon Disita Polisi
KQED/iStock
(Ilustrasi) Obat sirup tersebut disita dari sejumlah apotek di wilayah Kabupaten Cirebon dalam razia yang dilaksanakan petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon. 

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Ratusan botol obat sirup yang mengandung zat etilen glikol dan dietilen glikol di Cirebon, Jawa Barat, disita polisi.

Obat sirup tersebut disita dari sejumlah apotek di wilayah Kabupaten Cirebon dalam razia yang dilaksanakan petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon.

Baca juga: Daftar 5 Obat Sirup yang Tercemar EG dan Kini Dilarang BPOM

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, razia itu sebagai respons terhadap keputusan BPOM menarik obat sirup yang mengandung zat yang diduga menyebabkan penyakit gagal ginjal akut.

Karena itu, pihaknya langsung mendatangi apotek-apotek di Kabupaten Cirebon memastikan tidak menjual lagi obat sirup yang izin peredarannya ditarik BPOM.

"Beberapa apotek yang didatangi tidak memajang obat sirup tersebut di etalasenya, tapi masih disimpan di gudang," ujar Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Sabtu (22/10/2022).

Ia mengatakan, obat sirup tersebut disita untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya dalam situasi munculnya kasus gagal ginjal akut seperti sekarang.

Adapun obat sirup yang disita, di antaranya:

BERITA TERKAIT

- 74 botol Unibebi Cough Syrup 60 ml

Baca juga: Daftar 91 Merk Obat Sirup yang Diperiksa Kemenkes dan BPOM, Dikonsumsi Pasien Gangguan Ginjal Akut

- 44 botol Termorex Syrup 60 ml

- 43 botol Termorex Syrup 30 ml

- 2 botol Termorex Baby.

Pihaknya pun bakal berkoordinasi dengan BPOM untuk untuk tindakan lebih lanjut terhadap obat sirup yang diamankan dalam razia apotek di wilayah Palimanan, Arjawinangun, Sumber, hingga Waled, itu.

"Saat ini, kami hanya merazia 11 apotek dan berhasil menyita sedikitnya 163 botol obat sirup yang izin peredarannya telah ditarik BPOM," kata Arif Budiman.

Arif menyampaikan, razia kali ini hanya bersifat sampling, karena ke depannya bakal digelar secara menyeluruh ke apotek-apotek di wilayah Kabupaten Cirebon.

Bahkan, menurut dia, razia semacam itu pun akan melibatkan jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon dan pihak terkait lainnya. (*)

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Razia Sejumlah Apotek, Polresta Cirebon Sita Ratusan Botol Obat Sirup yang Peredarannya Ditarik BPOM

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas