Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Digugat Mertua Terkait Warisan, Menantu di Sumatera Utara Terkejut

Penggugat meminta kepada majelis hakim agar membatalkan surat SHM yang kini berada di tangan Rismayanti.

Editor: Erik S
zoom-in Digugat Mertua Terkait Warisan, Menantu di Sumatera Utara Terkejut
Tribunnews.com/ Abdul Qodir
(ilustrasi sidang) Rismayanti digugat mertuanya, Hj Nurhaida Panjaitan ke Pengadilan Negeri Kisaran dengan nomor gugatan 60/Pdt.G/2022/PN Kis terkait warisan 

Selain itu, menurutnya, kliennya itu terkaget-kaget setelah dilaporkan ke Polda Sumut dalam kasus menempati bangunan yang bukan miliknya.

"Namun, laporan tersebut di Sp3 sehingga kami melaporkan balik atas tanda tangan palsu dan dinyatakan empat yang dipalsukan oleh tim forensik Polda Sumut," katanya.

Sehingga, atas dasar itu kliennya menggugat Rismayanti dan berharap agar gugatannya dikabulkan oleh majelis hakim.

"Sebenarnya perkara ini tidak ingin dibesarkan. Karena ini masalah keluarga, Ibu, anak, dan cucu. Namun karena sudah terlanjur, maka terpaksa menempuh jalur hukum," pungkasnya.

Penulis: Alif Al Qadri Harahap

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Seorang Ibu Mertua di Asahan Gugat Menantunya Soal Harta Warisan

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas