Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Digugat Mertua Terkait Warisan, Menantu di Sumatera Utara Terkejut

Penggugat meminta kepada majelis hakim agar membatalkan surat SHM yang kini berada di tangan Rismayanti.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Erik S
zoom-in Digugat Mertua Terkait Warisan, Menantu di Sumatera Utara Terkejut
Tribunnews.com/ Abdul Qodir
(ilustrasi sidang) Rismayanti digugat mertuanya, Hj Nurhaida Panjaitan ke Pengadilan Negeri Kisaran dengan nomor gugatan 60/Pdt.G/2022/PN Kis terkait warisan 

"Namun, laporan tersebut di Sp3 sehingga kami melaporkan balik atas tanda tangan palsu dan dinyatakan empat yang dipalsukan oleh tim forensik Polda Sumut," katanya.

Sehingga, atas dasar itu kliennya menggugat Rismayanti dan berharap agar gugatannya dikabulkan oleh majelis hakim.

"Sebenarnya perkara ini tidak ingin dibesarkan. Karena ini masalah keluarga, Ibu, anak, dan cucu. Namun karena sudah terlanjur, maka terpaksa menempuh jalur hukum," pungkasnya.

Penulis: Alif Al Qadri Harahap

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Seorang Ibu Mertua di Asahan Gugat Menantunya Soal Harta Warisan

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas