Fakta-fakta Ayah Aniaya Anak Tiri hingga Tewas di Blora, Dipicu Masalah Sepele Gegara Uang Saku
Berikut fakta-fakta kasus ayah ayah aniaya anak tirinya hingga tewas di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Motif dipicu masalah sepele gara-gara uang saku.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati

"Sehingga pelaku ini emosi marah-marah kemudian melakukan kekerasan terhadap anak tirinya," beber Supriyono.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Ayah yang Mencabuli Anak Tiri Mereka di Sidoarjo
Dijerat pasal berlapis

Polres Blora kini telah menetapkan Encon sebagai tersangka.
Ia dijerat pasal berlapis dengan karena telah menghabisi nyawa anak tirinya.
Pertama, Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 dan 4, Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kemudian tersangka juga dikenakan Pasal 5a juncto Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ancaman pidana maksimal 15 tahun.
"Serta Pasal 351 KUHP penganiayaan ancaman pidana 7 tahun penjara," kata Supriyono.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)( Kompas.com/Aria Rusta Yuli Pradana)