Pelaku Penusukan Bocah SD yang Pulang Ngaji Ditangkap, Terungkap Motif dan Terancam 20 Tahun Penjara
Pelaku penusukan bocah SD di Cimahi saat pulang ngaji berhasil ditangkap tak lama setelah polisi ungkap identitas pelaku, terungkap motifnya
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pelaku penusukan bocah perempuan yang pulang mengaji di Cimahi pada Rabu 19 Oktober 2022 lalu akhirnya ditangkap.
Pelaku adalah Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical.
Dikutip dari TribunJabar.com, Ical berhasil diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Cimahi bersama Ditreskrimum Polda Jabar, Minggu (23/10/2022).
"Iya, tadi (Minggu-RED) sore (penangkapan pelaku)," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, kepada Tribun Jabar, Minggu.
Sebelumnya, pihak polisi juga menyebarkan foto dan identitas pelaku dengan status DPO.
Ical diduga menjadi pelaku atau tersangka penusukan bocah SD berusia 12 tahun berinisial PS.
Baca juga: Begini Kronologi Penangkapan Penusuk Bocah Perempuan di Cimahi, Polisi akan Ekspos Motif Pembunuhan
Hal ini mengarah pada hasil CCTV yang menunjukkan ciri-ciri sepeda motor yang digunakan pelaku.
Dikutip dari Kompas.com, wajah dan kendaraan pelaku terekam jelas di CCTV.
Ternyata pelaku menggunakan sepeda motor milik temannya saat beraksi.
Pemilik motor dimintai keterangan saat waktu kejadian penusukan.
Dan jawaban pemilik motor jelas, sepeda motor dipinjam oleh pelaku yang tak lain adalah Ical.
Tak berselang lama, Ical berhasil ditangkap di Sukasari, Kota Bandung pada Minggu sore.
Masih dari laman Kompas.com, pelaku Ical diciduk saat bersembunyi dalam sebuah kos tak lama setelah polisi merilis identitas pelaku ke publik.
Baca juga: Bocah 12 Tahun Korban Penusukan di Cimahi Mengeluh Pusing Sebelum Meninggal Kehabisan Darah
Setelah diamankan, kini mulai terungkap apa motif pelaku menusuk korban PS hingga korban meninggal dunia.