Pelaku Penusukan Bocah SD yang Pulang Ngaji Ditangkap, Terungkap Motif dan Terancam 20 Tahun Penjara
Pelaku penusukan bocah SD di Cimahi saat pulang ngaji berhasil ditangkap tak lama setelah polisi ungkap identitas pelaku, terungkap motifnya
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Garudea Prabawati
Pelaku Ical ternyata ingin menguasai harta dari korban.
Saat dimintai barang berharga seperti ponsel, korban ternyata tidak membawa ponsel.
Pelaku langsung melakukan penusukan dan melarikan diri.
"Namun handphone korban tidak ada, (korban) ditusuk langsung oleh pelaku. Kemudian pelaku melarikan diri," ungkap Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Namun pihak Polda Jabar belum memberikan keterangan secara detail tentang pengakuan pelaku Ical.
Ibrahim sempat menjelaskan jika pelaku bisa terjerat pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya itu pidana penjara sampai 20 tahun," ucapnya.
Diketahui, PS (12) tewas menjadi korban penusukan orang tak dikenal (OTK).
Aksi pelaku terekam kamera pengawas.
Terlihat pelaku membuntuti korban lalu tak berselang lama pelaku melarikan diri.
Baca juga: FAKTA Penusukan Bocah di Cimahi: Sempat Jalan 200 Meter hingga Identitas Pelaku telah Dikantongi
Bahkan di CCTV lain memperlihatkan korban PS masih bisa berjalan terseok-seok setelah ditusuk pelaku.
Sambil berjalan perlahan, bocah itu tampak memegang kerudungnya memakai tangan sebelah kanan.
Tak kuat menahan sakit di punggungnya, PS lalu tumbang dengan kondisi bajunya yang basah karena darah.
Faisal yang melihat PS dikerumuni warga langsung membawa korban ke klinik terdekat mengenakan mobil.