Pembunuh Bocah di Cimahi Tak Koperatif Saat Diamankan Polisi, Orangtuanya Terancam Dipidana
Saat diamankan pelaku bersikap tidak kooperatif dengan menyembunyikan barang bukti pisau atau sangkur yang digunakan untuk membunuh korban
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurrahman
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tak hanya memerika Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical, penusuk bocah 12 tahun di Cimahi, Jawa Barat yang baru pulang mengaji, polisi memeriksa orangtuanya.
Pelaku yang merupakan warga Gang Saluyu VI, RT 04/04, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung itu ditangkap di wilayah Sukasari tak lama setelah polisi merilis identitas, foto, dan ciri-ciri pelaku.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, orangtua pelaku diduga terlibat menyembunyikan anaknya saat diincar polisi.
Saat diamankan di daerah Sukasari, Kota Bandung, Minggu 23 Oktober 2022 sore, pelaku bersikap tidak kooperatif dengan menyembunyikan barang bukti pisau atau sangkur yang digunakan untuk membunuh korban.
"Pelaku ketika itu bersikap tak kooperatif dan berupaya menyembunyikan barang bukti," ujar Ibrahim Tompo, saat ditemui di Mapolda Jabar, Senin (24/10/2022).
Baca juga: FOTO Tersangka Pembunuh Bocah Perempuan di Cimahi, Kini Ditangkap, Pria Muda Berusia 22 Tahun
Bocah tersebut ditusuk pelaku pada Rabu (19/10/2022) sekitar pukul 18.30 WIB seusai pulang mengaji dari Masjid At Taqwa yang berlokasi di kawasan RT 06, Kelurahan Cibeureum.
Pihaknya kemudian melakukan penelusuran dan diketahui pelaku menitipkan barang bukti di rumah orang tuanya.
Orangtua pelaku juga ternyata sempat meminta pelaku untuk melarikan diri.
"Pada saat itu ketemu (sangkurnya) dan orang tuanya juga menyampaikan untuk menyuruh yang bersangkutan kabur sehingga saat diamankan yang bersangkutan diminta untuk menunjukkan alat bukti tersebut," katanya.
Orangtua pelaku pun kini harus menjalani pemeriksaan karena telah turut serta menyembunyikan keberadaan pelaku.
Ia tidak memungkiri jika orangtua pelaku pun dapat dijerat pidana.
"Orang tuanya itu awalnya dia menyembunyikan pelakunya, karena dia memang tidak kooperatif dan menyembunyikan pelakunya makanya yang bersangkutan dilakukan pendalaman pemeriksaan karena menyembunyikan pelaku kejahatan," ucapnya.
Menurut Ibrahim, orang yang didapati menyembunyikan keberadaan pelaku kejahatan dapat dikatakan Pasal 211 KUHP dan diancam pidana hingga 9 bulan.
Tindakan tersebut juga termasuk ke dalam tindak kejahatan.
"Kita sangat tidak berharap ada orang-orang seperti ini, yang melindungi kejahatan karena ini juga potensi kejahatan juga," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Orangtua Penusuk Bocah di Cimahi Siap-siap Ikut Jadi Tersangka, Sembunyikan Pelaku Kejahatan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.