Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Tidak Terima Disebut Kere, Pria di Indramayu Habisi Perempuan yang Hendak Diajak Kencan

Sesampainya di kamar kos korban, pelaku mengaku tidak punya uang namun ingin berhubungan badan.

Editor: Erik S
zoom-in Tidak Terima Disebut Kere, Pria di Indramayu Habisi Perempuan yang Hendak Diajak Kencan
Tribunnewsbogor.com
(Ilustrasi) Tersinggung karena diejek kere, SPR (31) nekat menghabisi Sela Anggita Putri (20). 

TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU -  Tersinggung karena diejek kere, SPR (31) nekat menghabisi Sela Anggita Putri (20).

Sela adalah seorang wanita muda asal Jakarta Utara yang berprosei sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Baca juga: Murka Bukti Chat Perselingkuhannya Tersebar, Oknum Anggota DPRD Batanghari Cekik Istri

Dikutip dari Tribun Jabar, SPR memesan jasa prostitusi kepada Sela.

Warga Desa Gelarmanda, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat itu sepakat tarifnya Rp 300.000.

Sesampainya di kamar kos korban, pelaku mengaku tidak punya uang namun ingin berhubungan badan.

Kepada polisi, SPR mengaku nekat mendatangi kamar kost korban walau tidak punya uang karena sudah biasa memesan jasa prostitusi kepada korban.

SPR juga mengakui perbuatannya salah dan mengaku menyesal.

Berita Rekomendasi

Ia juga mengaku memposting penyesalannya di akun media sosial facebook pribadinya.

Baca juga: Siasat Rudolf Sebelum Bunuh Icha, Pura-pura Bikin Konten Prank Diculik

Meski menyesal, SPR diketahui juga tidak menyerahkan diri ke polisi seusai melakukan pembunuhan.

Ia berasalan pada saat itu panik dan ketakutan.

"Mungkin karena panik pak, takut juga pak," ujar SPR.

Dijerat pasal berlapis

Korban diketahui dihabisi dengan cara dicekik di kamar kostnya di Kelurahan Lemahmekar, Kecamatan/Kabupaten Indramayu pada Minggu (23/10/2022) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal berlapis.

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Putri Candrawathi Beri Iphone ke Anak Buah Ferdy Sambo Usai Bunuh Brigadir J

Yakni Pasal 338 KUHP barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kemudian Pasal 365 ayat (3) KUHP barang siapa melakukan pencurian yang mengakibatkan korban meninggal dunia, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Pelaku ini sudah kami amankan kurang dari 24 jam," ujarnya di Mapolres Indramayu, Senin (24/10/2022).

Penulis: Handhika Rahman

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pria yang Habisi Wanita Muda di Kost Indramayu Diancam Pasal Berlapis, Paling Lama 15 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas