Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Nikita Mirzani Ditahan, Ini Penjelasan Kejaksaan Negeri Serang

Nikita Mirzani ditahan Kejaksaan Negeri Serang di Rutan Kelas IIA Serang, Selasa (25/10/2022).

Editor: Erik S
zoom-in BREAKING NEWS: Nikita Mirzani Ditahan, Ini Penjelasan Kejaksaan Negeri Serang
TribunBanten.com
Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIA Serang, Selasa (25/10/2022). 

"Setelah tahap dua selanjutnya adalah kita mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," ucapnya.

Nikita Mirzani dijerat pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.

Baca juga: Tawa Bjorka Soal Penangkapan yang Diduga Salah hingga Nikita Mirzani Bakal Bongkar Identitasnya

Dalam proses di kepolisian, sebelum kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan, Nikita Mirzani tidak ditahan.

Nikita hanya menjalani wajib lapor ke kantor polisi.

 
Penulis: Ahmad Tajudin

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul BREAKING NEWS: Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Kelas IIA Serang, Sempat Teriak Menolak untuk Ditahan

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas