Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiadakan Tilang Manual, Dua Kamera ETLE Dipasang di Dua Titik Jalan Protokol di Lumajang

Di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, sudah mulai menerapkan tilang elektronik guna menggantikan tilang manual

Editor: Erik S
zoom-in Tiadakan Tilang Manual, Dua Kamera ETLE Dipasang di Dua Titik Jalan Protokol di Lumajang
Tribunnews/JEPRIMA
(ilustrasi) Di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, sudah mulai menerapkan tilang elektronik. Dua kamera ETLE terpasang di dua titik jalan protokol. 

TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, sudah mulai menerapkan tilang elektronik.

Polres Lumajang sudah kini tidak lagi menerapkan tilang manual sebagaimana instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Tak Ada Tilang Manual, Polantas akan Tilang Pelanggar Pakai Kamera ETLE dan ETLE Mobile

Dua kamera ETLE terpasang di dua titik jalan protokol.

Kamera  ETLE  itu bisa merekam pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara sepeda motor tidak mengenakan helm, berkendara melebihi batas kecepatan dan menyetir menggunakan handphone.

Akan tetapi, rupanya realisasi ETLE di lapangan masih bemasalah. Karena tidak semua kamera pengintai bisa beroperasi sempurna.

Bahkan, ada salah satu kamera yang kerap salah mendeteksi batas maksimal kecepatan berkendara. Kecepatan 45 kilometer sudah dianggap melebihi batas.

Kemudian spesifikasi kamera ada Mobil Incar disebut belum terlalu bagus. Kamera sulit menangkap gambar secara jelas jika jalanan diguyur hujan lebat. Belum lagi, kamera pengintai itu rupanya tidak bisa digunakan saat malam hari.

Berita Rekomendasi

Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP Radyati Putri Pradini mengatakan, pihaknya menggunakan kamera ETLE mendukung tilang elektronik sudah berlangsung sejak dua minggu terakhir.

Baca juga: Kapolri Larang Polisi Tilang Manual Pengendara 3 Bulan ke Depan, Kini Diganti Teguran

Hanya saja, saat ini tidak semua jenis pelanggaran bisa terekam oleh kamera ETLE. Oleh karena itu, saat jam-jam tertentu petugas masih perlu bersiaga di titik-titik keramaian. Di antaranya seperti pertigaan, perempatan atau depan sekolah yang letaknya berada di jalan protokol.

Petugas saat ini dipastikan sudah tidak bisa memberikan sanksi tilang manual jika memergoki pengendara yang abai terhadap tata tertib lalu lintas.

Pelanggaran hanya bisa ditilang jika terekam ETLE. Di luar itu, penindakan harus mengedepankan edukasi. Bentuknya bisa secara tertulis atau lisan. 

"Semua blangko tilang sudah dikumpulkan ke petugas Baur Tilang. Sudah tidak ada lagi petugas yang membawa blangko tilang. Sekarang bekal petugas diganti surat teguran simpatik. Ini dikeluarkan kalau petugas ketemu pengendara yang langgar aturan lalu lintas," katanya dikutip dari Surya, Rabu (26/20/2022).

Baca juga: Soal Peniadaan Tilang Manual, Korlantas Polri Siap Memaksimalkan Peran ETLE

Dalam dua minggu terakhir, surat teguran simpatik yang dilayangkan bagi pelanggar lalu lintas cukup lumayan. Jumlahnya sudah sekitar 1.000 lembar.

Sedangkan 450 pengguna jalan yang melanggar sudah terkena ETLE. Kebanyakan bentuk-bentuk pelanggarannya seperti mengendarai mobil tanpa menggunakan sabuk pengaman, menyetir sepeda motor tanpa mengenakan helm dan menerobos lampu merah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas