Fakta-fakta Ajudan Wakapolres di Bengkulu Terjerat Kasus Narkoba, Ditangkap di Tempat Hiburan Malam
Berikut fakta-fakta ajudan Wakapolres di Bengkulu terjerat kasus narkoba. Oknum berinisial Bripda SPM ditangkap saat berada di tempat hiburan malam.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ajudan Wakapolres Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, ditangkap lantaran menjadi pemakai narkoba.
Diketahui oknum polisi tersebut berinisial SPM yang berumur 25 tahun.
Polisi berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) itu diamankan bersama tiga pengguna narkoba lainnya saat berada di sebuah tempat hiburan malam di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Hingga kini kasus ini masih dalam pengembangan oleh pihak berwajib.
Berikut fakta-fakta ajudan Wakapolres di Bengkulu terjerat kasus narkoba dihimpun dari TribunBengkulu.com dan TribunSumsel.com, Kamis (27/10/2022):
Kronologi penangkapan
Baca juga: Dua Pemuda Asal Aceh Ditangkap di Bandara Kualanamu Karena Bawa Narkoba
Kasus bermula saat Satnarkoba Polres Lubuklinggau melakukan penangkapan terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Petugas awalnya menangkap dua orang yang hendak masuk ke sebuah tempat hiburan malam di kawasan Jalan Ahmad Yani Kecamatan Lubuklinggau Utara 1 Kota Lubuklinggau Sumsel, Minggu (23/10/2022) sekira pukul 04.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, polsi menemukan ditemukan plastik berisi dua ekstasi logo kuda seberat 1,12 gram.
Keduanya mengaku barang haram itu miliknya yang dibeli dengan cara patungan dengan dua orang lainnya.
Polisi lantas masuk ke dalam tempat hiburan malam dan berhasil mengamankan pelaku lain termasuk, oknum anggota kepolisian.
Tes urine positif narkoba
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi membenarkan telah menangkap sejumlah orang terkait kasus narkoba.
"Dalam penangkapan itu ada empat orang yang diamankan yakni BP, MAS, P, dan S (anggota kepolisian)," ungkap Harissandi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.