Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jajaran Otmil IV-20 Jayapura Dengarkan Aspirasi Keluarga Warga Korban Mutilasi di Mimika

Pimpinan TNI, bahkan Pangdam XVII Cenderawasih tidak menginginkan pembiaran dan justru memberikan penekanan percepatan dan serahkan pada proses hukum

Penulis: Gita Irawan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jajaran Otmil IV-20 Jayapura Dengarkan Aspirasi Keluarga Warga Korban Mutilasi di Mimika
dok Penerangan Kodam XVII Cenderawasih
Jajaran Otmil IV-20 Jayapura bertemu keluarga warga korban mutilasi di Mimika. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kaotmil IV-20 Jayapura Kolonel Chk Yunus Ginting mengungkapkan keluarga warga korban mutilasi di Mimika oleh oknum TNI dan pengacaranya tiba-tiba mendatangi Otmil IV-20 pada 12 Oktober 2022.

Yunus mengatakan enam orang yang datang tersebut memohon penjelasan terkait proses penanganan kasus tersebut.

Mereka terdiri dari Gustaf E pengacara didampingi Henius dan empat orang dari pihak keluarga.

"Harapan keluarga, agar proses ini cepat dan mempercayakan penuh kepada TNI karena sepengetahuan keluarga bahwa Pimpinan TNI menjadikan kasus ini menjadi perhatian khusus," kata Yunus dalam keterangan resmi Penerangan Kodam VII Cenderawasih pada Kamis (27/10/2022).

Baca juga: Roy Howai, Buronan Kasus Mutilasi di Timika Ditangkap Saat Bersembunyi di Plafon Rumah

"Mengharapkan seberat-beratnya serta ada hukuman tambahan pemecatan, sekaligus mengenakan para pelaku dengan pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana," sambung dia.

Pimpinan TNI, kata dia, bahkan Pangdam XVII Cenderawasih tidak menginginkan pembiaran dan justru memberikan penekanan percepatan dan serahkan pada proses hukum yang sebenar-benarnya.

Berita Rekomendasi

"Kepada masyarakat, mari kita kawal proses ini agar berjalan dengan baik. Termasuk pula dalam penanganan perkara yang melibatkan pelaku sipil kita juga ikuti penanganan di Kepolisian," kata Yunus.

"Saya berharap kepada pihak keluarga mohon dapatnya membantu saksi-saksi untuk hadir dalam persidangan, sehingga cepat penanganan proses hukum kasus ini," sambung dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas