Sebelum Menusuk Bocah SD, Ical sempat Incar Korban Lain, Aksinya Gagal karena Ada Kendaraan Melintas
Ical, pelaku penusukan bocah SD di Cimahi ternyata sempat incar korban lain. Namun, aksinya gagal karena ada kendaraan yang melintas.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Fakta baru pelaku penusukan bocah perempuan berinisial PS (12) hingga tewas di Kota Cimahi, Jawa Barat, terungkap.
Diketahui pelaku bernama Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical, warga Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
Pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya PS.
Ternyata sebelum menghabisi nyawa korban, pelaku sempat menyasar korban lain demi mendapatkan ponsel.
Namun, saat itu aksinya gagal. Ical lantas kembali berkeliling untuk mencari korban.
Baca juga: Tersangka Penusuk Bocah Perempuan di Cimahi Sempat Bekerja Sebagai Tukang Parkir Sebelum Kabur
Seperti dilansir TribunJabar.id, akhirnya Ical melihat PS yang saat itu sedang berjalan sendirian di gang sepi sepulang mengaji.
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Riza Fadilla mengatakan, pelaku memang sudah berniat mendapatkan ponsel dengan cara merampas dari korban.
"Dari keterangan pelaku memang ada upaya untuk melakukan perampasan ke salah satu korban lain."
"Fakta itu sudah dicocokkan dengan rekaman CCTV di sejumlah titik," katanya, Rabu (26/10/2022).
Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, pelaku sempat berkeliling di wilayah Kecamatan Cimahi Tengah.
Aksi tersebut gagal karena situasi cukup ramai.
"Namun pada saat korban dipepet, ada kendaraan yang melintas sehingga menjadi gerogi dan dia mengurungkan niatnya," ungkap Rizka.
Selanjutnya, pelaku mencari area sepi yakni di komplek perumahan Jalan Mukodar.
Di sana, pelaku berkeliling memantau situasi sekaligus mencari target sasaran.
Pelaku kemudian melihat PS yang saat baru pulang mengaji.
Baca juga: Polres Cimahi Periksa Ayah Pelaku Penusukan Bocah Perempuan: Diduga Sembunyikan Tersangka
"Di TKP tersangka menemukan dua bocah perempuan yang masih berusia 12 tahun sedang berjalan menggendong tas."
"Sesampainya di persimpangan, dua bocah itu berpisah, satu korban berjalan lurus, sementara satu korban berinisial PS belok ke jalan yang areanya lebih sepi dan gelap," bebernya.
Rizka menuturkan, saat itu PS sempat lari.
Akan tetapi pelaku terus mengejar hingga akhirnya melakukan penusukan.
Setelah korban tak berdaya, pelaku menggeledah tas PS, tetapi tidak menemukan ponsel.
Motif Penusukan
Diberitakan Tribunnews.com, Ical nekat menusuk korban hingga tewas karena ingin memiliki ponsel seperti teman-temannya.
Kabis Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, cerita bermula pada 19 Oktober 2022.
Ketika itu, Ical ingin meminjam ponsel temannya berinisial G.
"Wah, kamu. Ini sudah tahun 2022, (masak) belum punya HP, usaha dong!" ledek G, seperti diungkapkan Ibrahim, Senin (24/10/2022), dikutip dari tayangan live KompasTV.
Baca juga: Terungkap Motif Pelaku Penusukan Bocah di Cimahi: Sakit Hati Diejek Teman, Berniat Curi HP Korban
Ledekan itu membuat Ical sakit hati.
Karena alasan itulah, Ical bertekad memiliki ponsel dengan cara apapun, termasuk melakukan perampasan.
Ical lantas menyusun rencana dengan meminjam sepeda motor dan keluar dari rumahnya membawa tas.
Di dalam tas itu, ia menyelipkan sebilah sangkur.
Ayah Pelaku Terseret
Setelah melakukan penangkapan terhadap Ical, polisi tengah melakukan pemeriksaan terhadap ayah pelaku.
Diduga ayah Ical berupaya untuk menyembunyikan pelaku setelah melakukan aksi penusukan.
Baca juga: Merasa Malu Tak Punya Ponsel, Pembunuh Anak Perempuan di Cimahi Kini Terancam Penjara Seumur Hidup
Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadilla mengatakan, hingga saat ini ayah pelaku masih berstatus sebagai saksi.
"Untuk saksi yang merupakan orangtua pelaku, sampai saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan dan keterangannya pun sudah didapatkan," ujarnya, Selasa (25/10/2022), dikutip dari TribunJabar.id.
Kendati demikian, pihaknya belum bisa menyimpulkan secara pasti terkait peran dan keterlibatan ayah pelaku.
"Adapun apakah perbuatan orangtua yang merupakan sebagai saksi dari tersangka ini dapat dikategorikan melanggar tindak pidana atau tidak, tentunya penyidik masih mengkaji lebih jauh," jelasnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Daryono, TribunJabar.id/Hilman Kamaludin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.