Dedi Mulyadi Naik Angkot ke Pengadilan Agama Purwakarta Hadiri Mediasi dan Bertemu Anne Mustika
Kehadiran Dedi Mulyadi dalam mediasi ini membantu Anne Mustika mempercepat proses gugatan cerai yang sedang berlangsung
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Deanza Falevi
TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Akhirnya terungkap alasan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menggugat cerai suaminya, Dedi Mulyadi.
Ia disampaikan dalam sidang ketiga di Pengadilan Agama Purwakarta, Kamis (27/10/2022).
Ambu Anne yang kini ingin dipanggil Neng Anne, mengatakan bahwa dia memutuskan menceraikan Dedi Mulyadi karena alasan syariat agama.
Di sidang ketiga itu, Dedi Mulyadi akhirnya hadir ke Pengadilan Agama Purwakarta untuk menjalani mediasi dengan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.
Pada mediasi yang diagendakan pada pukul 14.00 WIB tersebut, Anne Ratna Mustika hadir sekitar pukul 13.40 WIB.
Baca juga: 5 Bulan Tak Bertemu, Begini Potret Bupati Purwakarta dengan Dedi Mulyadi Saat Mediasi
Tidak seperti sebelumnya hadir bersama keluarga, Anne Ratna Mustika yang mengenakan baju serba warna cokelat itu hadir seorang diri dan langsung memasuki ruang mediasi sedangkan Dedi Mulyadi tiba di PA Purwakarta sekitar pukul 14.00 WIB.
Menggunakan kemeja lengan panjang berwarna hitam, ia tampak santai memasuki ke ruang mediasi dengan memberikan sapaan kepada awak media.
Mediasi yang berlangsung tersebut dipimpin oleh mediator dari PA Purwakarta bernama Julia Herjanara.
Mediasi tersebut hanya berlangsung sekitar 30 menit.
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika atau saat ini ingin dikenal dengan Neng Anne mengatakan, proses mediasi telah berjalan dengan lancar dan akan diagendakan kembali pada Selasa (8/10/2022) mendatang.
Dirinya mengatakan agenda tersebut akan membahas hasil mediasi yang baru saja berlangsung hari ini, Kamis (27/10/2022).
"Hakim mediator meminta waktu untuk proses lah di internal mereka, jadi tadi kan kami melakukan teknik mediasi kaukus, sehingga materi harus diperiksa terlebih dahulu," ujar Neng Anne usai jalani mediasi di PA Purwakarta, Kamis (27/10/2022).
Adapun untuk alasan menggugat cerai Dedi Mulyadi, Neng Anne hanya menyebutkan bahwa Dedi Mulyadi telah melanggar syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.