Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Oknum Satpol PP Kota Kediri Rampok BPR, Motif Terlilit Utang karena Judi Online

Berikut fakta-fakta oknum Satpol PP rampok Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Kediri. Motif pelaku buruh uang untuk bayar utang judi online.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Fakta-fakta Oknum Satpol PP Kota Kediri Rampok BPR, Motif Terlilit Utang karena Judi Online
Dok Polres Kediri Kota
BS, oknum Satpol PP Kota Kediri yang menjadi tersangka kasus perampokan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) saat diamankan oleh pihak kepolisian. Motif pelaku butuh uang karena terlilit uang akibat bermain judi online. Berikut fakta-fakta kasusnya. 

Ketika itu BS sedang bertugas di kawasan Gedung Olah Raga (GOR) Jayabaya Kota Kediri.

"Pekerjaan Pegawai Lepas Harian (PHL) Satpol PP Kota Kediri. Yang bersangkutan kita tangkap sekitar pukul 22.00," ucap Wahyudi.

Baca juga: KKB Rampok Truk di Distrik Topiyai Paniai Papua, Pelaku Kabur Saat Warga Datang untuk Tolong Korban

Motif pelaku

Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi merilis ungkap kasus perampokan di Kantor Kas BPR Kota Kediri, Kamis (27/10/2022).
Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi merilis ungkap kasus perampokan di Kantor Kas BPR Kota Kediri, Kamis (27/10/2022). (TIBUNJATIM.COM/DIDIK MASHUDI)

Adapun motif BS melakukan aksi perampokan karena ekonomi.

Ia terjerat utang lantaran judi online.

BS juga diketahui memiliki tagihan belanja online yang harus dibayar.

"Judi online juga. Ini penyakit," tegas Wahyudi.

Berita Rekomendasi

Kini BS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dirinya dijerat dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.

Polisi turut mengamankan barang bukti barang bukti berupa kerudung yang digunakan mengikat tangan korban, lakban yang digunakan menyekap mulut korban, uang tunai Rp 5.230.400, sebuah doshbook HP, sebuah sepeda motor yang digunakan beraksi dan sebuah helm.

Informasi tambahan, Pemerintah Kota Kediri sudah bertindak dengan memecat BS yang sebelumnya bertugas sebagai anggota Satpol PP.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJatim.com/Didik Mashudi)(Kompas.com /M Agus Fauzul Hakim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas