Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Pria Bakar Aula Pendopo Kota Banjar, Beraksi dalam Waktu 4 Menit, Motif Terungkap

Pria bakar Aula Pendopo Kota Banjar, Jumat (21/10/2022). Beraksi hanya dalam waktu 4 menit. Motif merasa diperlakukan tak adil.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kronologi Pria Bakar Aula Pendopo Kota Banjar, Beraksi dalam Waktu 4 Menit, Motif Terungkap
Freepik/Ilovehz
Ilustrasi kebakaran - Pria bakar Aula Pendopo Kota Banjar, Jumat (21/10/2022), beraksi hanya dalam waktu 4 menit. 

TRIBUNNEWS.COM - Aula Pendopo Kota Banjar, Jawa Barat terbakar pada Jumat (21/10/2022) sekira pukul 03.30 WIB.

Ternyata, Aula Pendopo Kota Banjar itu sengaja dibakar.

Polisi telah menangkap pelaku pembakaran Pendopo Wali Kota Banjar yakni P (20), warga Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Selasa (25/10/2022).

P ditangkap setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan beberapa bukti dari dua CCTV di lokasi.

"Satu hal yang menjadi petunjuk, yakni kita mengambil CCTV di sebelah pendopo."

"Ada dua CCTV yang bisa kita ambil, sehingga kita mendapatkan petunjuk," kata Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo, dilansir TribunJabar.id.

Baca juga: Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Masyarakat, Pria Ini Bakar Pendopo Wali Kota Banjar

Petunjuk pertama yakni terkait pakaian yang digunakan pelaku, sweater hitam bergambar warna putih dan celana pendek.

BERITA REKOMENDASI

Kedua, petunjuk dari CCTV yang memperlihatkan saat pelaku berangkat ke pendopo membawa dua botol berisi bahan bakar minyak.

"Tapi 4 menit berselang, pelaku berada di pendopo tidak lebih dari 3 sampai 4 menit saja."

"Jadi artinya bahwa pelaku berada di pendopo itu tidak lebih dari 5 menit. Begitu cepatnya pelaku melakukan tindakan," terangnya.

Petunjuk lainnya yang terekam CCTV, setelah kejadian, pelaku tidak membawa sepatu.

Motif Pembakaran


Mengutip TribunJabar.id, pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku melakukan pembakaran Pendopo Kota Banjar.

"Namun, pengakuan dari yang bersangkutan, bahwa yang bersangkutan merasa tidak diperlakukan dengan adil oleh masyarakat setempat atau lingkungannya," jelas Bayu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas