Anak Berusia 8 Tahun Dicabuli Remaja di Papua Barat Berujung Pemalangan Jalan, Berikut Kronologinya
Pelaku mengancam agar korban agar tidak bersuara saat berada di rumah kosong.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, MANOKWARI - Kasus pencabulan terhadap anak Sekolah Dasar (SD) berusia 8 tahun di Manokwari, Papua Barat, oleh remaja berusia 20 tahun, membuat kondisi di wilayah tersebut menjadi panas.
Hal itu ditandai dengan aksi pemalangan di ruas jalan Trikora Wosi, Perempatan Haji Bauw Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, sekitar pukul 16.31 WIT, Jumat (28/10/2022).
Pemalangan ruas jalan dilakukan dengan pembakaran ban oleh sejumlah warga yang geram dengan aksi pencabulan.
Kejadian pencabulan itu terjadi Selasa (25/10/2022) dan pelakunya telah diamankan di Polres Manokwari pada Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Santriwati Berusia 14 Tahun di Kota Singkawang Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Pacar Korban Sendiri
Tante dari korban yang berinsial MS, keluarganya tidak terima dengan perlakuan pemuda berinsial FI (20), yang tega mecabuli ponakannya.
"Kami buat aksi hari ini karena si pelaku sudah keterlaluan mencabuli anak kami," ucap MS, kepada TribunPapuaBarat.com.
Apalagi, waktu penanganannya pun terlalu lama karena sudah terjadi tiga hari.
Sehingga membuat keluarga ikut kecewa dan langsung turun ke jalan untuk melakukan pemalangan.
"Pelaku sudah keterlaluan dan ditambah sampai hari ini keluarga pelaku tidak pernah datang ke kami untuk mengakui kesalahan," ungkapnya.
Polres Manokwari Tangkap Pelaku
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Manokwari Ipda Devi Aryanti menjelaskan, awalnya, pihaknya mendapat laporan lantaran korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manokwari.
"Laporan awalnya di kami karena korban yang masih berusia delapan tahun itu dilarikan ke rumah sakit Manokwari," ujar Devi, kepada TribunPapuaBarat.com, Kamis (27/10/2022).
Ia mengatakan, korban yang masih duduk di bangku SD itu dilarikan ke rumah sakit lantaran telah menjadi korban pencabulan.
"Dari informasi yang dikumpulkan, kita dan Tim Avatar Satreskrim Polres Manokwari langsung mencari kemudian menangkap seorang terduga pelaku," tuturnya.
Terduga pelaku tersebut yakni berinsial FI berusia 20 tahun, warga Distrik Manokwari Barat, Manokwari.
Namun, kini pihaknya telah meningkatkan statusnya sebagai pelaku pencabulan.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan dan memang benar dia adalah pelaku pencabulan anak di bawah umur," ucap Devi.
Hingga kini, pihaknya masih menunggu keterangan dari keluarga korban.
Pasalnya, korban belum bisa dimintai keterangan lantaran masih mengalami trauma dan berada di RSUD Manokwari.
"Korban saat ini dirawat di RSUD karena ada indikasi kekerasan yang mengenai alat vital korban," ungkap Devi.
Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Pencabulan Bocah Laki-Laki di Kalideres yang Viral di Media Sosial
"Diduga si pelaku menggunakan alat tajam atau pisau untuk melukainya, karena banyak darah di tempat kejadian."
"Untuk korban dan pelaku memang tidak ada hubungan apa-apa," jelasnya.
Kronologi
Devi menjelaskan, kejadian itu mulanya korban keluar ke sebuah kios di Manokwari, setibanya di sana ia bertemu FI.
"Pelaku awalnya mengimingi korban dengan makanan dan martabak, namun diajak ke lokasi kejadian," tuturnya.
Selanjutnya, pelaku langsung melakukan aksinya di sebuah rumah kosong.
"Pelaku ini dia langsung mengancam agar korban agar tidak bersuara saat berada di rumah kosong itu," imbuhnya.
Petugas yang mendengar laporan, langsung melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku sekira pukul 21.00 WIT, Rabu (26/10/2022) malam.
Kini, si pelaku telah diamankan di Polres Manokwari, sementara aparat masih melakukan upaya pemeriksaan lebih lanjut ke pihak keluarga korban. (Safwan Ashari/TribunPapuaBarat.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.