5 Fakta Suami Bunuh Istri di Bima: Korban Dibuang di Tebing Jembatan hingga Motif Dipicu Cemburu
Berikut fakta-fakta suami bunuh istri di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Korban dibuang di tebing jembatan hingga motif gegara cemburu.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
Kolase Tribunnews.com: Dok. Polres Bima dan Kompas.com/ Jufrin
(Kiri) Lokasi penemuan jasa wanita yang dibunuh suaminya sendiri di tebing jembatan di Bima dan (Kanan) ED, suami yang tega membunuh istrinya sendiri gegara cemburu. Berikut fakta-faktanya.
Hal tersebut membuat pelaku dan korban sering cekcok akibat masalah sepele.
"Pelaku kesal karena sering cekcok mulut dengan korban," kata Jufrin menegaskan.
5. Ancaman hukuman
ED kini sudah ditahan pihak kepolisian dan dijerat pasal 338 KUHP.
Dirinya ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam kasus ini, polisi memastikan ED merupakan pelaku tunggal.
"ED sudah kita amankan di polres untuk proses hukum," tandas Jufrin.
BERITA REKOMENDASI
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLombok.com/Atina)( Kompas.com/Junaidin)