Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Perselingkuhan Stafsus Wali Kota Baubau dengan Istri Orang, Baru Terbongkar Setelah 4 Tahun

Berikut cerita perselingkuhan staf khusus (stafsus) Wali Kota Baubau,Sulawesi Tenggara, dilaporkan terlibat kasus dugaan perzinahan dengan istri orang

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kisah Perselingkuhan Stafsus Wali Kota Baubau dengan Istri Orang, Baru Terbongkar Setelah 4 Tahun
IMCNews.ID
Ilustrasi perselingkuhan - Berikut cerita perselingkuhan staf khusus (stafsus) Wali Kota Baubau,Sulawesi Tenggara dengan istri orang lain. 

Cinta terlarang berlanjut dengan pertemuan pada tahun 2020 dan tahun 2021 di sejumlah tempat di wilayah Kota Baubau.

Baca juga: FAKTA Suami Bunuh Istri di Semarang, Tuduh Korban Selingkuh, Bahagiakan Anak Sebelum Serahkan Diri

Awal terbongkar

Polres Baubau menetapkan seorang oknum staf khusus Walikota inisial HR (40), sebagai tersangka perzinahan, Jumat (28/10/2022). Wakapolres Baubau, Kompol Bahtiar (Tengah) menggelar konferensi pers terkait penengkapan tersangka HR di Kantornya, Jumat (28/10/2022) sore. (DEFRIATNO NEKE)
Polres Baubau menetapkan seorang oknum staf khusus Walikota inisial HR (40), sebagai tersangka perzinahan, Jumat (28/10/2022). Wakapolres Baubau, Kompol Bahtiar (Tengah) menggelar konferensi pers terkait penengkapan tersangka HR di Kantornya, Jumat (28/10/2022) sore. (DEFRIATNO NEKE) (Kompas.com/Defriatno Neke)

Wakapolres Baubau, Kompol Bahtiar membeberkan, perselingkuhan HR dan WFH terbongkar secara tidak sengaja oleh HS.

HS menemukan rekaman suara mencurigakan di handphone milik istrinya itu.

Rekaman tersebut berisi percakapan antara HR dengan pria lain yang telah melakukan hubungan intim.

HS lantas pertanyaan kepada istrinya siapa sosok pria tersebut.

"WFH mengakui kalau dirinya telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pelaku HR," urai Bahtiar.

Berita Rekomendasi

Bahtiar melanjutkan, HS yang hatinya hancur lalu memutuskan membawa kasus ini ke jalur hukum.

Ia melaporkan HR, staf khusus (stafsus) Wali Kota Baubau ke Polres Baubau.

Pada akhirnya polisi menetapkan HR dan WFH sebagai tersangka dalam kasus dugaan perzinahan.

"Kami menetapkan HR sebagai tersangka kasus dugaan perzinaan karena bukti-bukti telah cukup," kata Bahtiar.

Keduanya dijerat Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a dan kedua huruf a KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.

Baca juga: Oknum Polisi Digerebek Selingkuh dengan Istri Orang, Lari Kenakan Sarung, Baju Dinas Ditinggal

Respons Wali Kota Baubau

Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse menanggapi kasus dugaan perzinaan yang melibatkan salah satu anak buahnya.
Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse menanggapi kasus dugaan perzinaan yang melibatkan salah satu anak buahnya. (TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin)

Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse memberikan responsnya terkait anak buahnya yang terlibat kasus perselingkuhan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas